PERGUB NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VERIFIKASI SURAT PERTANGGUNGJAWABAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LINGKUP SEKRETARIAT DAERAH

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VERIFIKASI SURAT
PERTANGGUNGJAWABAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN
DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LINGKUP SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Opersional Prosedur Verifikasi
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerbitan Surat Perintah
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)
Lingkup Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Opersional Prosedur Verifikasi Surat
Pertanggungjawaban, Penerbitan Surat Perintah
Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Lingkup
Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 tahun
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VERIFIKASI SURAT
PERTANGGUNGJAWABAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH
PEMBAYARAN DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LINGKUP
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5. Biro Umum dan Perlengkapan, selanjutnya disebut Biro, adalah Biro Umum
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, selanjutnya disebut Kepala Biro, adalah
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnva disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disebut SOP, adalah
serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses
penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
9. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa
tulisan dan diagram alur.
10. Proses kerja adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan
suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu.
11. Diagram alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau
dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentukbentuk
bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
12. Hasil akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan
berupa barang dan jasa.
13. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya.
14. Atasan adalah pejabat yang mengepalai unit kerja yang lebih tinggi.
15. Unit kerja Eselon I adalah Sekretaris Daerah di Lingkup Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
16. Unit kerja Eselon II adalah Biro di Lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat.
17. Unit kerja Eselon III adalah Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat.
18. Unit kerja Eselon IV adalah Sub bagian di Lingkup Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
SOP penerbitan SPP dan SPM Lingkup Sekretariat Daerah dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas verifikator dan bendahara pada
Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 3
Tujuan penerbitan SOP adalah terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan dan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undaangan.
Bagian Kedua
Pasal 4
Penyelenggaraan SOP dilaksanakan berdasarkan asas:
a) kepentingan umum;
b) kepastian hukum;
c) kesamaan hak;
d) keseimbangan hak dan kewajiban;
e) profesionalisme;
f) keterbukaan;
g) akuntabilitas;
h) ketepatan waktu; dan
i) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang Lingkup SOP ini meliputi: verifikasi SPJ, penerbitan SPP dan SPM Biro-Biro
pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 6
Penerimaan pelayanan verifikasi SPJ dan penerbitan SPP, SPM dilakukan oleh
Bagian Keuangan dan Tata Usaha Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 7
SOP verifikasi SPJ, penerbitan SPP dan SPM sebagaimana tercantum dalam
lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
ini.
BAB III
DOKUMEN VERIFIKASI
Pasal 8
Kelengkapan dokumen verifikasi yang akan disampaikan kepada verifikator antara
lain sebagai berikut :
a. surat pengantar dari Kuasa Pengguna Anggaran;
b. SPJ Fungsional dan SPJ Administratif;.
c. Buku Kas Umum (BKU);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 16 Maret 2017
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B. TEWU
d. berkas pertanggungjawaban;
e. SPD dan DPA;
f. laporan pertanggungjawaban bendahara;
g. buku panjar;
h. fotokopi SP2D;
i. laporan penutupan kas; dan
j. buku pembantu pajak.
Pasal 9
Kelengkapan dokumen penerbitan SPP dan SPM adalah sebagai berikut :
a. surat pengajuan SPP;
b. SPD dan DPA;
c. rincian objek;
d. register pengesahan; dan
e. bukti konsolidasi.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
terpadu dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 8
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 16 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
an. KEPALA BIRO HUKUM,
Kabag. Bantuan Hukum dan HAM
ttd
YUSTINUS, SH, S.Pd, M.Si
Pangkat : Pembina Tk. I
NIP. : 19621224 198303 1 070

Rekomendasi Berita

Back to top button