PLTU Punagayya Jeneponto Mangkir Di Persidangan Perdana
PH Kawali Nilai PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto Tidak Kooperatif
Jeneponto , 13/08 Sidang perdana kasus perdata di Pengadilan Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp akhirnya di sidangkan pada hari kamis (13/08/2020) di pimpin Ketua Majelis Hakim ,Rizal Taufani,SH.,MH.
Sidang Perdana kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat hanya di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates yang di pimpin oleh DR.Muhammad Nur,SH.,MH dan enam Penasehat Hukum lainnya Yakni Danial Maksud,SH, Djaya ,SKM,SH, Peri Herianto,SH, Herman Nompo,SH, Kartini,SH dan Yusuf Akbar Safriludin,SH.
Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur SH., MH , Mengatakan Bukti yang kami miliki dari klien kami sangat kuat karena adanya dukungan surat dari pemerintah desa sampai bupati dan dinas lingkungan hidup serta adanya hasil analis dari PT sucopindo yang mengatakan bahwa sumur usaha kawali benar tercemar karena abu dari PLTU.
DR.Muhammad Nur,SH.,MH berharap Sidang kedua 25 Agustus 2020, pihak tergugat PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto dapat menghadiri sidang.(*).