PPDI Majene Perjuangkan Kesejahteraan Aparat Desa

Majene – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI)  Kabupaten Majene Sulawesi Barat, kembali memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparat desa yang dituangkan dalam aturan Undang Undang tentang desa.

Hal ini dikemukakan Ketua DPD PPDI Kabupaten Majene, Sahid dalam kegiatan Sosialisasi dan Publik Hearing Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintah dan turunannya beserta lainnya yang dilaksanakan oleh Organisasi Desa Bersatu Sulbar di Ballroom hotel D Maleo, Mamuju, 6/5/2024.

Kegiatan sosialisasi dan publik Hearing ini dihadiri para kepala desa se Sulbar, BPP SE Sulbar dan sejumlah organisasi pemerintahan desa yang ada di Sulbar.

Ketua DPD PPDI Kabupaten Majene, Syahid mengusulkan agar produk hukum Undang Undang tentang desa ini turut memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan aparat desa.

Menurutnya, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadun menjadi poin penting yang kami perjuangkan.

“Perangkat desa atau aparatur desa harus ditingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.

Syahid menambahkan, aparat desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Maka sangat relevan jika pemerintah memberikan perhatian untuk kesejahteraan aparatur desa.***

Penulis Aco Antara

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button