Randis Milik Anggota DPRD Matra Di Tarik, Ini Suratnya.

PASANGKAYU — Bupati Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Agus Ambo Djiwa menyurati Sekretaris DPRD perihal penarikan kendaraan anggota dinas anggota DPRD sesuai nomor 900/676/XI/2017/BPKAD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

Hal ini di benarkan langsung Sekwan DPRD Matra, Moh Ikbal N Pali, menurutnya untuk Kendaraan Dinas (Randis) baik itu R2 dan R4,anggota DPRD harus mengembalikan (Randis-red) sesuai dengan aturan yang dituangkan didalam PP 18 tahun 2017 Tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

“Jadi kami mengacu dengan tiga hal yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada), PP 18 Tahun 2017, Surat Bupati, dan surat itu saya diterima, Ujarnya. Selasa kemarin.

Masih Kata Sekwan, kita akan melayangkan surat ke tiap-tiap pengguna Randis, setelah menerima surat, mereka harus siap mengembalikan kendaraan pinjam pakai itu.

“Mereka juga mengetahui saat rapat di Banggar, pak Lukman dalam hal ini ketua DPRD Matra telah menyampaikan bahwa setelah terbitnya surat dari Bupati kita harus mengembalikan kendaraan yang dipinjam pakai yang jumlahnya untuk roda 2 sebanyak 16 unit dan roda empat sebanyak 12 unit itu terlampiran didalam surat tersebut,” Moh Ikbal.

Ditempat terpisah salah satu anggota DPRD Matra,H Syaifuddin A Baso mengatakan, dengan berlakunya PP 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dengan itu Randis sudah saya kembalikan

“Kemarin (senin 27/11) yang lalu saya melihat surat itu, ternyata tentang penarikan Randis dan saya sudah mengembalikan kendaraan pinjam pakai tersebut,” Ungkapnya.(Roy/fathir).

Rekomendasi Berita

Back to top button