RANPERDA PEMBENTUKAN PERDA DISERAHKAN
Mamuju, – Ranperda tentang Pembentukan Perda Provinsi Sulawesi Barat diserahkan oleh Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin kepada Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Barat, Rabu, 24 Mei 2017.
Sekprov Ismail Zainuddin menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Masih kata Ismail, pedoman Pembentukan Perda di Sulawesi Barat telah diatur melalui Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perda.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Perda ini merupakan Perda hak inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat” tandas Ismail
Lebih lanjut disampaikan, pada Tahun 2016, kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda di seluruh provinsi serta kabupaten/Kota, maka Presiden telah melaunching pembatalan sebanyak 3.143 Perda dan Perkada, salah satu diantaranya adalah pembatalan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembentukan Perda melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 188.34-9908 Tahun 2016.
Dalam Diktum Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dijelaskan bahwa pembatalan Perda Nomor 3 Tahun 2010 kerena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Provinsi Sulawesi Barat harus menyesuaikan materi muatan perda.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut baru diterima oleh Pemprov Sulawesi Barat pada 9 Januari 2017, dan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian pelaksanaan perda, sedangkan pencabutan dan/atau perubahan Perda telah dimuat dalam Program pembentukan perda tahun 2017 yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2016.
“Program Pembentukan Perda Tahun 2017 sangat tepat apabila menjadi prioritas dalam pembahasan di DPRD. Untuk itu kiranya proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dangan jadwal yang telah disepakati bersama” harap Ismail
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Andi Mappangara saat membuka rapat paripurna menyampaikan, bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, diawali dengan pra pembahasan dengan dilaksanakannya rapat Pimpinan DPRD dan Rapat Badan Pembuatan Perda DPRD, dengan tujuan untuk meneliti dan mengkaji kelayakan Ranperda tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibahas di DPRD. Kemudian dilanjutkan Rapat Musyawarah DPRD untuk menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan.
Ranperda tentang pembentukan Perda tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun dan menyampikan pemandangan umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD dan kepada pansus DPRD untuk segera memilih pimpinan pansus dan menyusun rencana kerja sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Usai Rapat Paripurna Ranperda tentang Pembentukan Perda, dilanjutkan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penutupan Masa Persidangan kedua dan Pembukaan Masa Persidangan ketiga Tahun 2017.
Rapat paripurna tersebut selain dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin juga hadir Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Munandar Wijaya, pimpina OPD, Pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulawesi Barat. (humas/muhyiddin)







