RSUD Sulbar Disetujui Terapkan BLUD
Penetapan tersebut dilakukan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin selaku Ketua PPK-BLUD saat memimpin rapat penetapan penerapan PPK-BLUD dengan status BLUD bertahap terhadap RSUD Provinsi Sulawesi Barat di ruang kerja Sekprov Sulbar, Senin 25 September 2017.
Tim Penilai PPK-BLUD terdiri dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Abdul Samid, Asisiten Bidang Administrasi Djamila sebagai anggota, Kepala Bappeda Junda Maulana sebagai anggota dan Kepala Inspektorat Suryadi juga sebagai anggota. Namun pada kesempatan itu Kepala BPKP tidak sempat hadir.
Sekretaris Daerah Ismail Zainuddin mengemukakan, rapat itu dilakukan untuk mengetahui dan menetapkan penerapan PPK-BLUD dengan status BLUD Bertahap terhadap RSUD Provinsi Sulawesi Barat dengan melihat dan mengevaluasi hasil penilaian yang telah dilakukan Tim Penilai PPK-BLUD.
“Kita sekarang rapat untuk menyetujui atau tidak hasil yang ditetapkan Tim Penilai dan kemudian dilakukan evaluasi. Untuk hal tersebut, saya mempercayakan apa yang telah dilakukan Tim Penilai selama ini ”tandas Ismail
Dalam rapat itu sebelum dilakukan persetujuan atau penetapan, sebelumnya dilakukan pemaparan menganai hasil Penilaian dari Tim PPK-BLUD oleh Direktur RSUD Sulbar, Andi Munasir.
Andi Munasir mengemukakan, rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan beberapa waktu yang lalu mengenai rencana BLUD RSUD dan kemudian dibentuk Tim Penilai PPK-BLUD.
Dilanjutkan, dari hasil analisis dokumen persyaratan administratif yang telah dilakukan Tim Penilai, ada beberapa dokumen yang dinilai. Pertama, pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dengan bobot lima persen dan memperoleh nilai maksimal lima persen. Kedua, dokumen tata kelola dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai sebesar 15 persen. Ketiga, dokumen rencana strategis bisnis bobot 30 persen dan memperoleh nilai 28,5 persen.
Keempat, dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai 16 persen. Kelima, dokumen standar pelayanan minimal bobot 20 persen dan memperoleh nilai 20 persen. Keenam, dokumen audit terakhir/pernyataan bersedian diaudit bobot lima persen memperoleh nilai maksimal lima persen.
Setelah mendengar penjelasan Direktur RSUD dan mengevalusasi hasil yang ditetapkan Tim Penilai, Sekretaris Daerah Ismail Zainuddin mengatakan telah menyetujui atau menerima hasil penilaian yang dilakukan Tim. Namun sebelum berita acara hasil penilaian usulan penerapan PPK-BLUD ditandatangani, Ismail menyarankan agar seluruh kelengkapan Administrasi dilengkapi. (huma)