Sejumlah Masjid di Sulbar Mulai Tutup Bagi Musafir
Majene – Di tengah imbauan menjaga kesehatan pribadi dan social distancing yang digembar-gemborkan oleh pemerintah akibat pandemi Virus Corona yang semakin berada pada titik mencemaskan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah umat Islam terkait virus korona. Salah satu fatwa yang dikeluarkan tentang aturan pelaksanaan ibadah di masjid serta larangan ibadah berjamaah di kawasan tingkat penularan tinggi dan tidak terkendali.
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 (virus korona) tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat 5 waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan petetapan pemerintah, umat Islam tetap menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya, termasuk berjamaah di masjid.
Saat ini, hasil pemantauan mediasulbar.com pada Kamis, 16/4), tampak sejumlah masjid yang ada di jalan poros trans Sulawesi bagian barat seperti di daerah Tubo Sendana, Malunda dan Tappalang telah diumumkan disetiap masjid terkait larangan beribadah bagi musafir.
Masyarakat setempat memasang spanduk pengumuman larangan bagi musafir di setiap masjid. Bahkan, pintu gerbang dipasang bambu, kayu sebagai respon untuk meredam penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.
Meski pemerintah meliburkan sekolah dan beberapa layanan masyarakat, semua itu tak cukup menghentikan penyebaran virus lantaran banyaknya warga pendatang secara diam diam.
Dari sisi ajaran agama, orang-orang akan bertanya, bukankah selama ini masjid dan tempat ibadah lainnya yang selalu mengajak masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan di saat ketakutan melanda; di saat kekalutan dan kekhawatiran terhadap segala jenis bahaya? Baik bahaya pribadi maupun bahaya bersama. Lalu kenapa sekarang masjid seperti ingin berlepas tangan?
Di mata masyarakat awam, masjid dan rumah ibadah lainnya adalah rumah Tuhan; di sanalah mereka bisa menemui Tuhan, mengadu, dan berkeluh kesah, seperti selama ini para agamawan mengajari mereka. Lalu mengapa sekarang para agamawan pun turut melarang mereka mendatangi rumah Tuhan? Ke manakah mereka kini harus mengadu? Sementara kegiatan lain masih bisa dikatakan berjalan cukup normal.
Tetapi hal ini tentu sudah melalui kajian mendalam sehingga MUI mengeluarkan fatwa pelarangan shalat berjamaah ditengah pusaran badai virus Covid-19.****
Penulis: Acho Antara
Produksi: by mediasulbar.com