
MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, akhirnya meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, kebijakan yang menyebabkan sebagian PPPK dirumahkan selama empat bulan itu sama sekali bukan langkah menuju pemecatan, melainkan strategi Pemprov Sulbar memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Junda Maulana saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (20/7/2026).
Dalam arahannya, Junda meminta seluruh PPPK tidak salah memahami kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) justru berupaya memastikan masa depan PPPK tetap aman di tengah penerapan regulasi baru mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK,” tegas Junda.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer mulai tahun 2027. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila diterapkan tanpa penyesuaian.
Menurut Junda, jika aturan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, banyak daerah dikhawatirkan akan kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Karena itu, Pemprov Sulbar mengambil langkah strategis melalui kebijakan WFA sebagai bentuk penyampaian kondisi riil daerah kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri.
Junda mengungkapkan, Gubernur Sulbar Suhardi Duka bahkan diminta memberikan penjelasan langsung dalam pertemuan virtual bersama Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, persoalan tersebut dibahas Menteri Dalam Negeri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI hingga akhirnya pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan UU HKPD tersebut.
“Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Meski memberikan kabar baik, Junda tetap mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja. Ia menegaskan, status PPPK tetap terikat aturan kepegawaian sehingga pelanggaran disiplin tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Junda juga menyampaikan komitmen Gubernur Suhardi Duka terhadap kesejahteraan ASN. Pemprov Sulbar telah menambah alokasi anggaran sehingga pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya tersedia hingga Oktober 2026 kini dipastikan dapat dibayarkan sampai Desember 2026.
Tak hanya itu, anggaran gaji PPPK untuk tahun 2027 juga telah disiapkan secara penuh, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Sementara bagi ASN berstatus PNS, pemerintah daerah juga telah menyiapkan tambahan anggaran agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang semula hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Menutup arahannya, Junda mengajak seluruh ASN memperkuat solidaritas, menjaga kekompakan, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi melalui saluran resmi pemerintah serta menghargai seluruh unsur pegawai, termasuk petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya, karena seluruhnya memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan yang profesional dan melayani masyarakat.




