Selfie Pakai KTP, Bahaya Rentan Pencurian Data

Baru-baru ini jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya dugaan jual beli data penduduk secara online. Hal itu terungkap pada postingan di Twitter adanya dugaan jual beli foto selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijual di media sosial.

Sontak ramai saat akun @recehvasi dicuitkan menyebutkan bahwa data dan akun foto diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pemilik akun mewanti-wanti agar masyarakat waspada dengan modus jual-beli data dan foto KTP di medsos. Bahkan, komentar pun membanjiri dan menilai bahwa tindakan itu menakutkan.

Fenomena orang foto selfie dengan menggunakan data kependudukan seperti KTP-el, biasanya dijual sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea.

NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan saat mahasiswa bernama Ghozali asal Semarang, berhasil meraup uang miliaran dengan menjual foto selfienya dalam bentuk NFT di platform tersebut.

Sebenarnya foto selfie dengan menggunakan KTP adalah hal yang biasa terjadi sebagai salah satu syarat untuk validasi aplikasi atau layanan yang berbentuk online. Namun, karena adanya oknum yang tak bertanggungjawab malah menjualnya, akhirnya dapat membahayakan bagi masyarakat luas.

Seperti yang dirilis CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif fakrulloh, mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena rentan disalahgunakan.

Zudan mengungkapkan bahwa menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resminya, Minggu (16/01/2022).

Selanjutnya, Zudan menambahkan bahwa ketidakpahaman masyarakat untuk melindungi data pribadi telah menjadi isu penting yang harus disikapi sama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” pungkasnya.

Salah satu yang harus dilakukan masyarakat adalah agar lebih selektif saat memberikan data pribadinya kepada aplikasi atau platform, terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa tindakan menjual atau mendistribusikan data kependudukan (termasuk milik sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” jelas Zudan.

Terkait dengan pelanggan hukum tersebut, pelakunya diancam penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).* (MS04/C)

Penulis : Budi Pratama
Editor : Irwandi
Produksi : Mediasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button