Sikapi Dengan Bijak, Apdesi Sulbar Tetap Tolak.Pepres Nomor 104 Tahun 2021

Majene – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Sulawesi Barat, secara tegas tetap menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).

“Sikap apdesi Sulbar cukup tegas yakni menolak Pepres Nomor 104 Tahun 2021. Kami srlaku ketua Dewan Pengurus Daerah bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) di enam kabupaten di Sulbar meminta agar pemerintah merevisi Pasal 5 ayat (4) dalam peraturan tersebut. Perpres ini sangat tidak cocok yang seolah olah sebagian kewenangan pemerintah desa dengan sendirinya diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Wardin Wahid saat menyampaikan aspirasi Apdesi di gedung DPRD Majene, Rabu, 15/12/2021.

Ketua Apdesi Sulbar Wardin Wahid SH

Wardin Wahid yang dikenal sebagai kepala Desa  berlatar belakang pendidikan di fakultas Hukum pada salah satu kampus terkemuka di Sulsel menyebutkan bahwa dalam pasal itu disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen,” kata Wardin saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi terhadap lembaga perwakilan rakyat di daerah.

“Kebijakan ini memberatkan kami, karena perintah Perpres bertentangan semangat optimalisasi layanan publik terhadap masyarakat,” terangnya.

Saat puluhan kepala Desa datang ke gedung DPRD Majene terkait penyampaian aspirasi Apdesi yang disambut baik oleh Anggota DPRD Komisi I, Napirman, Safaat, Antony dan beberapa wakil rakyat lainnya.

“Kami mau aspirasi Apdesi Sulbar akan diteruskan ke pemerintah pusat. Hal ini penting dalam menopang peningkatan akses layanan publik lebih memadai sesuai semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, para kepala desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.

“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan,” ujar dia. 

Bahkan tidak sedikit kepala desa yang menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demo jika permintaan revisi atau penolakan tidak ditanggapi pemerintah. Menurut dia, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemdes dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan. Dia mengaku kecewa atas diterbitkannya peraturan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam Perpres 104 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan DD tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial. “Untuk saat ini saya pun menghimbau agar teman teman Apdesi bijak menyikapi Pepres itu,” kuncinya.***(MS01)

Penulis :Humas Apdesi Sulbar
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar

 

 

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button