SPBUN Milik Perusda Majene Disegel, Anggota DPRD Majene Budi Mansur Berkomentar

Foto Budi Mansur Anggota Komisi 3 DPRD Majene

Anggota Komisi 3 DPRD Majene Budi Mansur merespon kasus penyegelan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Majene dengan Nomor 78.91401 yang berada di kawasan pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kec. Banggae.

Budi Mansur mengatakan, Penyegelan SPBUN Majene ini tidak perlu terjadi, ini sangat merugikan para nelayan yang sudah lama terlayani di SPBU Pemda, karena tidak ada lagi tempat dekat membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk kebutuhan melaut.

“Selama SPBUN Majene beroperasi sangat memudahkan warga nelayan mendapatkan BBM. Kalau SPBU Pemda disegel Masyarakat nelayan akan terhambat pergi melaut” kata Budi Mansur saat dihubungi wartawan Mediasulbar.com via WA Selasa, 14 Desember 2021 Malam.

Lanjut Budi, Ia mengungkapkan Penyegelan pihak ketiga ini pasti ada miskomunikasi antara Pemda dengan investor (pihak ketiga) setelah pergantian direksi BUMD yang mengelola SPBU ini.

“Direksi BUMD boleh berganti, karena memang hak Pemda, tapi segala kerja sama yg sudah terbangun tetap jalan, kecuali ada perubahan yg disepakati kedua bela pihak. Apalagi persoalan utang, tidak boleh Pemda lepas tangan kalau memang masih ada utang,” ungkapnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa Pelaksana tugas direktur BUMD harus segera ambil alih persoalan, jangan korbankan masyarakat ( para nelayan), hadirnya SPBU ini, memang sangat penting karena solar khusus melayani para nelayan, Tidak boleh melayani yang lain.

Sebelumnya. Dikutip dari Masalembo.com, Penyegelan SPBUN Majene ini lantaran belum melunasi angsuran utang yang dipinjam Budi Sulistyo yang bertindak atas nama Direktur Perusda Aneka Usaha Majene kapada pengusaha bernama Alexander Jon untuk kebutuhan pembangunan dan perlengkapan SPBUN ini.

Kuasa Hukum Alexander Jon, Muh Jusuf mengatakan, pinjaman uang untuk kebutuhan SPBUN sebesar kurang lebih Rp1 miliar dengan perjanjian akan dibayar secara angsur sebesar Rp46 juta perbulan dengan bunga 6 persen per tahun. Namun pihak SPBUN belum dapat melunasi hingga tiba masa tenggang waktu pelunasan.

Untuk pembayaran angsuran di mulai sejak 2019 sampai masa tenggang waktu pelunasannya pada September 2021, jadi sudah lewat dua bulan, sehingga kami segel sementara waktu sampai ada pelunasan,” ungkap Jusuf, Selasa (14/12/2021).

Ia mengaku, sebelum melakukan penyegelan telah melakukan audiens dengan Ketua DPRD Majene dan berkordinasi dengan Kapolres Majene untuk meminta izin tentang penyegelan SPBUN tersebut. 

“Jadi saya berharap, uang yang dipinjam untuk segera dilunasi,” harapnya.

Sementara, Budi Sulistyo, Ia membenarkan jika anggaran pembangunan dan perlengkapan kebutuhan SPBUN Majene telah dipinjam dari Alexander Jon sebesar lebih Rp1 miliar. Ia mengaku akan melunasi utang tersebut jikalau saja dirinya tak diberhentikan sebagai Direktur Perusda Aneka Usaha Majene.

“Sebenarnya kami akan lunasi dalam waktu dekat, tapi tiba-tiba saya diberhentikan jadi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Majene, ya otomatis utang kita belum terbayar secara tuntas,” jelas Budi Sulistyo.

Budi menegaskan saat ini tidak lagi berkewenangan mengurus SPBUN Majene karena diberhentikan sebagai Direktur Perusda Majene sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Majene.

“SK Bupati Majene saya terima, yaitu Keputusan Bupati Majene Nomor 917/HK/KEP-BUP/XI/2021. Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene,” terang Budi Sulistyo.
(MS02/B)

Penulis : MS02
Editor : Irwandi
Produksi By Mediasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button