STNK Hilang Atau Rusak Tidak Usah Panik, Begini Cara Mengurusnya

MediaSulbar.com,- Kerusakan atau kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih kerap dialami pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal tersebut bisa jadi persoalan serius mengingat dokumen ini merupakan surat penting yang harus dimiliki suatu kendaraan bermotor. Dalam suatu kasus seperti razia, polisi pun sering menanyakannya.

Jika pemilik tidak bisa menunjukkan STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian.

Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika kendaraan hendak dijual kembali.

Bagi yang mengalami kondisi tersebut, pemilik ini dapat ajukan pembuatan STNK baru dengan beberapa syarat, sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Syarat pertama, membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian lalu mengisi formulir permohonan. Lampirkan pula KTP, surat kuasa (apabila diwakilkan), serta BPKB.

Untuk kendaraan yang belum lunas ataupun BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.


Berikut alur mengurus STNK hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau angkutan umum. Serta, Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.* ( MS02/D)


Kompas

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button