SULBAR GODOK RANPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Segmen Khusus Advedtorial Dipersembahkan Biro Hukum Pemprov Sulbar
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, telah merancang drap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang Disabilitas.
“Penyandang Disabilitas perlu mendapatkan perlindungan sehingga dipandang perlu dibuatkan payung hukum untuk pemenuhan hak-hak bagi mereka,” kata plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Bujaerami Hassan di Mamuju belum lama ini.
Perda tentang perlindungan dan aksebilitas masyarakat penyandang disabilitas, merupakan ranperda yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulbar.
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpn pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat,
6. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan jembatan baginya untuk melakukan aktifitas sehari-hari secara selayaknya, yang terdiri atas penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
8. Perlindungan dan pemenuhan hak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak seseorang penyandang disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.
9. Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, spiritual dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10. Kemandirian Penyandang Disabilitas adalah kebebasan dan/atau ketidaktergantungan penyandang disabilitas kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
11. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya kecacatan yang disandang seseorang.
12. Kesamaan kesempatan adalah peluang yang diberikan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspe penghiduoan dan kehidupan.
13. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
14. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
15. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
5
16. Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan social secara utuh dan terpadu, melalui pendekatan fisik, mental dan social agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
17. Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsonal semaksimal mungkin.
18. Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandag disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengn bakat, minat dan kemapuannya.
19. Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemapuannya.
20. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus.
21. Lingkungan adalah area sekitar bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung yang dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas.
22. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.