Tanawali: Benih Bermutu Salah Satu Kunci Keberhasilan Petani

Mamuju – Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, Ir.H.Tanawali, M.AP menyebutkan, benih bermutu sebagai faktor utama keberhasilan sektor perkebunan yang harus dikawal peredarannya agar benih yang ditanam dan beredar adalah benar – benar benih bermutu dari sumber benih resmi yang diakui oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Dinas Pertsnian Sulbar melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan Benih Pengujian Mutu Benih Perkebunan Distan Sulbar melaksanakan sosialisasi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman Perkebunan se Sulbar, bertempat di Marannu Golden hotel dari tanggal 19 hingga 20 Juli 2018.
Adapun jumlah peserta sebanyak 30 orang, terdiri dari dinas petugas Kabupaten 6 orang, penangkar 20 orang, BPTP Sulbar 1 orang dan Dinas Provinsi tiga orang.
Tanawali mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan sebagai sarana koordinasi dan sosialisasi serta upaya pengawasan peredaran dan sertifikasi mutu benih bagi tenaga pengawas benih tanaman tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Sulbar.
Selain itu, peran penangkar benih/bibit perkebunan sebagai pelaku langsung penyedia benih/bibit bagi masyarakat masih perlu ditingkatkan baik dari segi pengetahuan, teknis dan ketebatasan informasi tentang perbenihan.
“Kegiatan pengawasan mutu benih perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada penangkar atau produsen benih, agar peredaran benih tidak bermutu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan kerugian diterima masyarakat dikemudian hari dapat dicegah”, ungkap Tanawali yg energik.
Beliau menambahkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995 tentang Perbenihan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan peredaran benih bina
serta koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini diantaranya, meningkatkan pemahaman terhadap Undang- Undang dan Peraturan tentang perbenihan kepada Pengawas Benih Tanaman dan pelaku perbenihan serta mencegah pelanggaran peraturan perbenihan di masyarakat”, jelasnya.(aco)









