Terkait Kisruh Tambang Pasir, SDK Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menjawab keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Majene maupun di Desa Beru-beru Kabupaten Mamuju, terkait masalah tambang pasir.
Menurutnya, untuk mencabut izin tambang harus melalui proses dengan aturan yang ada.
Dirinya, memahami betul apa menjadi keresahan masyarakat saat ini terkait aktivitas tambang.
“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi, bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin 5 Mei 2025.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.
“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” ungkapnya.
Selain itu, mantan anggota DPR-RI itu juga menyampaikan solusi pada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.
“Jadi solusi terbaik untuk gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” ujarnya.
Pemprov Sulawesi Barat
#gubernur
#sdk
#pemerintahan
#tambangpasir
#berita