Tes Wawancara Calon PPK, Bawaslu: Prosesnya Telah Sesuai Aturan

Advertorial

MAMUJU–KPU Mamuju memulai tahap tes wawancara bagi para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Mamuju tahun 2020. Tes wawancaranya sendiri dipusatkan di ruang media center, sekretariat KPU Mamuju, Minggu, 9 Februari 2020.

Satu persatu calon anggota PPK hasil tes tertulis diperhadapkan ke lima Komisioner KPU Mamuju yang secara langsung memimpin jalannya tes wawancara.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, tes wawancara kepada para calon anggota PPK Pilkada Mamuju bertujuan untuk memperdalam pengetahuan seputar kepemiluan para calon PPK. Termasuk mengkonfirmasi kepada para calon anggota PPK terkait masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kami benar-benar ingin memastikan anggota PPK untuk Pilkada Mamuju tahun ini benar-benar berkualitas dan berintegritas,” beber Hamdan dalam keterangannya.

Sementara itu, komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menambahkan, pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK direncanakan digelar selama tiga hari. Dimulai sejak tanggal 9 Februari sampai 11 Februari 2020.

“Hasil seleksi wawancara ini sendiri akan kita umumkan pada 15 sampai 21 Februari tahun 2020,” sumbang Ahmad Amran Nur.

Proses tes wawancara para calon anggota PPK Pilkada Mamuju tahun 2020 diawasi langsung Bawaslu Mamuju. Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati dan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang memimpin tim Bawaslu Mamuju dalam mengawasi jalannya proses tes wawancara tersebut.

Menurut Mustika, pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK oleh KPU Mamuju telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu indikatornya menurut perempuan berhijab ini, KPU Mamuju tidak membatasi ruang gerak pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

“Kami dipersilahkan untuk menyaksikan langsung proses tes wawancara itu. Tidak ada yang ditutp-tutupi dalam proses tes wawancara para calon anggota PPK. Apalagi, prosesnya direkam, untuk bisa direview kembali. Menurut kami, proses wawancara telah dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” begitu kata Mustikawati. (*)

Rekomendasi Berita

Back to top button