Tim Korsup KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Korupsi di Pasangkayu
PASANGKAYU, – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat tak kunjung P21 membuat Tim Korsup KPK akhirnya turun tangan melakukan gelar perkara dikantor Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan dana ganti uang (GU) tahun anggaran 2013 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu ini sudah bergulir sejak tahun 2014 silam dan telah menyeret bendahara dinas perumahan hingga di vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasus inipun kembali bergulir di Unit Tipikor Polres Mamuju Utara sejak desember tahun 2016 dan menyeret nama kepala dinas perumahan rakyat, kabupaten pasangkayu berinisial (AS). namun sayangnya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilidik secara maraton oleh pihak kepolisian dari Tim Tipikor inipun tak kunjung P21 di Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, akibatnya kasus inipun mengalami P19 sebanyak tiga kali.
Karena mengalami P19 sebanyak tiga kali Tim Unit Koordinasi Supervisi (KOSUP) KPK turun tangan menangani dan mencari penyebab kasus dugaan korupsi ini mengalami P19 sebanyak tiga kali. Padahal informasi yang dihimpun dilapangan kasus ini sendiri juga telah digelar di kantor Polda Sulbar beberapa waktu lalu.
Tim KORSUP KPK ini sendiri tiba dikantor Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 8 : 30 wita dengan menggunakan kendaraan roda empat berwarna silver dengan nopol DC 1436 AM, disusul Tim dari Tipikor Polres Mamuju Utara yang tiba dengan kendaraan berwarna hitam dengan nopol DP 1127 CA, sementara Tim dari Polda Sulbar tiba menggunakan mobil berwarna maron dengan nopol DD 1424 VC, Tim KORSUP KPK ini baru keluar dari kantor kejaksaan negeri mamuju utara sekitar pukul 12 : 30 wita.
Fikri Ketua Tim KORSUP KPK usai melakukan gelar perkara dikantor kejaksaan negeri mamuju utara mengatakan, “kedatangan Tim KORSUP KPK di kabupaten pasangkayu berkaitan dengan dugaan perkara korupsi dalam kegiatan penggunaan dana ganti uang (GU) tahun anggaran 2013 di dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten pasangkayu yang ditangani oleh pihak kepolisian polres mamuju utara. Terang Fikri.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, “kasus dugaan korupsi ini berkasnya bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian sehingga saat ini pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan melakukan diskusi dan telah menemui titik temu. perkara ini mempunyai indikasi kuat sehingga akan ditindak sampai ada putusan inkra dan dalam waktu dekat akan berproses. Tutupnya
Sementara Hidjaz Yunus Kepala Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Mamuju Utara mengatakan, “kedatangan Tim dari KPK di kantor kejaksaan dalam rangka memfasilitasi apa yang menjadi kendala sehingga kasus ini berkasnya bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian. Tegas Hijaz.
Hijaz menjelaskan terkait bolak baliknya berkas sampai tiga kali P19 dikarenakan ada alat bukti yang belum dipenuhi oleh penyidik sehingga berkas kasus ini kami nyatakan belum lengkap karena adanya persepsi berbeda antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Tutupnya Hijaz singkat. (Joni)