Tim Pokja Pemulihan Pemkab Majene Berkunjung ke BNPB, Ini Hasilnya

Tim Pokja pemulihan Pemkab Majene Berkunjung ke BNPB bahas percepatan bantuan stimulan rumah tahap 2 kepada korban bencana gempa.

Adapun hasil pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Mejene yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 di ruang rapat Direktur PRR dengan hasil sebagai berikut :

1️⃣ Rapat dipimpin oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mejene, DPRD Kab. Majene, BPBD Kab. Majene, Kepala Dinas Permukiman Kab. Majene, Ketua Pokja Pemulihan Kab. Majene, Staf Ahli Pembangunan Ekonomi Kab. Majene dan Pejabat Es 3 Dit PRR.

2️⃣ Tujuan pertemuan dalam rangka memberikan gambaran terkait perkembangan bantuan stimulan rumah DSP untuk tahap 1 dan konsultasi terkait usulan tahap 2 bantuan stimulan rumah yang terdampak di Kab. Majene.

3️⃣ Arahan Direktur PRR:
• Dicek kembali data BNBA untuk pemanfaatan sisa dana dan disesuaikan dengan format SPM terbaru dengan didampingi oleh Dukcapil, sehingga data BNBA yang disampaikan ke BNPB valid dan dapat mempercepat proses pengajuan usulan.
• Kedepannya perbaikan rumah RS dan RR agar dibiaya oleh APBD (sharing pendanaan).

4️⃣ Bantuan DSP yang diterima Kab. Majene tahap ke 1 sebesar Rp123,2 miliar untuk penerima bantuan sebanyak 3.880 unit (hasil reviu APIP BNPB). Namun setelah diverifikasi ulang hanya terdapat 3.463 unit rumah RB, RS dan RR dengan nominal bantuan sebesar Rp 74,2 miliar dengan progres 80% sudah tersalurkan kepada masyarakat.

5️⃣ Kendala yang dihadapi oleh Pemkab Majene pada bantuan stimulan tahap 1 yaitu harga bahan bangunan yang tinggi, kekurangan SDM/tukang dan penggunaan kayu yang terhambat.

6️⃣ Terdapat sisa dana sebesar +/- Rp 48 miliar yang rencananya akan dimanfaatkan untuk usulan tahap ke 2 sebanyak +/- 5.000 rumah RB, RS dan RR.

7️⃣ Pemkab Majene sudah menyampaikan usulan tahap ke 2 kepada BNPB, namun masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi.

8️⃣ Masukan dan saran:
• Kedepannya untuk bantuan stimulan rumah RS dan RR standar pemberian bantuan jangan menggunakan nominal, tetapi menggunakan biaya bahan bangunan yang rusak setelah diverifikasi.
• Pemda wajib menyampaikan data nama dan nomor rekening sesuai dengan SK penerima bantuan stimulan rumah hasil reviu APIP BNPB.

9️⃣ Tindak lanjut:
a. BNPB akan menyampaikan surat kepada Pemkab Mejene terkait persyaratan yang harus dilengkapi.
b. Akan berkoordinasi dengan inspektorat BNPB terkait mekanisme sisa dana yang akan dimanfaatkan untuk usulan tahap ke 2.

Demikian disampaikan, mohon arahan lebih lanjut.**
(MS03/B)

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button