Tuntutan Gafur 4 Tahun Menuai Kontroversi

 

MAMUJU — Terkait dugaan kasus utang piutang yang menyeret nama Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Abd. Gafur dituntut 4 Tahun penjara dengan kasus penipuan dan penggelapan kini terus menuai kontroversi.

Pasalnya, Terdakwa Gafur dalam persidangan menyebut dua nama pejabat Pemkab Mamuju yakni Mantan Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju Daud Yahya dan Bupati Mamuju Habsi Wahid, ikut memerintahkan untuk melakukan pinjaman kebeberapa pihak.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum KW Muh. Arifain Makkulau,SH yang juga merupakan salah satu penggugat dalam kasus tersebut mengatakan, kami adalah salah satu penggugat kepada Abd. Gafur selaku tergugat I, Daud Yahya tergugat II dan Habsi Wahid selaku tergugat III dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.

“Yang saya tangkap difakta persidangan adalah, kami sudah menghadirkan dua saksi yakni Hamsah dan Rostina, dan telah memberikan keterangan bahwa beberapa kali mereka dikumpulkan dan dijanjikan oleh inspektorat untuk dibayarkan,”Kata Arifain Makkulau. Selasa (25/12/2018).

“Memang beberapa kali kedua saksi kami sempat di tolak, tapi Alhamdulillah sudah diterima karena memang didalam KUHAP tidak ada alasan untuk menolak.Sidang selanjutnya adalah sidang kesimpulan dari tergugat I,”Sambungnya.

Ia mendambakan, Harapan saya selaku kuasa hukum KW adalah, mumpung belum sampai pada putusan kita berharap Bupati Mamuju dalam hal ini Habsi Wahid dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak merembes kemana mana.

“Kita serahkan kepada majelis hakim, dan saya yakin majelis hakim punya integritas yang baik,”tutup Arifain Makkulau,SH.

Laporan: Adi

Rekomendasi Berita

Back to top button