UU IKN Disahkan, HMI MPO : Ancaman Bagi Masyarakat Adat

Mediasulbar.com,- Kabar pemindahan ibu kota Indonesia ke daerah Kalimantan Timur menuai beragam pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terlebih Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang semula hanya rancangan telah resmi disahkan menjadi UU pada Selasa (18/01/2021) lalu.

Penolakan atas pemindahan ibu kota ini salah satunya disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).

Menanggapi hal ini, Direktur Koordinator Nasional (Kornas) Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI), Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa HMI MPO sejak awal tidak sepakat dengan pemindahan ibu kota negara.

“Sejak awal riak-riak rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kami turut mengawal dan bahkan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI sebagai mosi ketidakpercayaan kami,” ujarnya.

Aldiyat menilai bahwa pemindahan ibu kota ini bukan berdasarkan kepentingan masyarakat luas.

“Kami menilai rencana pemindahan ibu kota negara baru adalah ambisi pemerintah dan DPR terhadap pemindahan ibu kota negara baru,” tuturnya.

Aldiyat pun menuturkan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan analisis mendalam mengenai dampak di berbagai sektor bila ibu kota dipindahkan.

“Rencana pemindahan ibu kota negara baru, kami nilai tidak memiliki dasar kajian kelayakan, adapun dari hasil kajian internal kami meliputi aspek hukum, ekonomi, sosial, dan ekologi, yang mana harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan DPR sebelum diputuskan,” ungkapnya.

Ia pun menilai bahwa rencana pemindahan ibu kota sangat mengancam keselamatan ruang hidup masyarakar, terutama masyarakat adat.

“Rencana pembangunan ibu kota negara, kami anggap sangat berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama adat Suku Balik dan Suku Paser dan warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan tersebut,” terangnya.

Aldiyat pun dengan tegas mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bukanlah solusi dari problematika yang sedang terjadi saat ini.

“Adapun, pemindahan ibu kota negara baru bukan menjadi solusi atas apa yang menjadi permasalahan ibu kota negara selama ini, dan pembahasan RUU IKN masih minim partisipasi publik,” pungkasnya.

Ia sangat menyayangkan tindakan DPR RI yang dinilai terburu-buru dalam memutuskan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas.

“Terakhir, kami sangat menyayangkan DPR RI periode ini yang terkesan selalu terburu-buru dalam memutus kebijakan atau membuat perundang-undangan tanpa terlebih dahulu melibatkan partisipasi publik. Kami akan selalu mengawasi, mengawal kepentingan rakyat dan berjuang bersama-sama dengan rakyat,” tandasnya.

Penulis : Irwandi
Editor : Irwandi
Produksi : Mediasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button