Warga Desa Adholang Dhua Kembali Terima BLT -DD Tahap Dua

MAJENE – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di sejumlah daerah, termasuk di Desa Adholang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 

Penyaluran tahap kedua ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan finansial langsung dari pemerintah.

Pada tahap kedua ini, pemerintah desa setempat telah menyalurkan bantuan kepada 20 KPM yang berlangsung di Aula Kantor Desa Adholang Dhua, Selasa, 6/5/2025.

Penyaluran ini merupakan bagian dari program rutin yang bersumber dari Dana Desa, dan kali ini dilakukan untuk periode pencairan tiga bulan.

Bantuan yang diterima masyarakat mencerminkan nominal sesuai ketentuan resmi.

Setiap keluarga mendapatkan Rp900.000 yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sesuai dengan kebijakan penyaluran yang diterapkan pemerintah desa.

Dasar hukum penyaluran BLT Dana Desa telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.

Permenkeu tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa, “BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa,” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Teknis penyaluran BLT Desa mengacu pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah desa masing-masing.

Hal ini sejalan dengan sumber dananya yang memang berasal dari alokasi Dana Desa yang diterima tiap wilayah.

Dengan demikian, wajar apabila mekanisme pencairan di setiap desa dapat berbeda, tergantung pada keputusan dan kesiapan aparat desa dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Dalam regulasi Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024, nilai bantuan yang diberikan juga telah diatur secara rinci.

“Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 1.

Jika penyaluran dilakukan per bulan, maka nominal bantuan yang diterima adalah Rp300.000.

Penjabat Kepala Desa Adholang Dhua, Hasmuddin, S.P dalam kesempatan itu menyebutkan, bahwa proses penyaluran berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Desa Adholang Dhua Melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.***

Penulis Aco Antara 

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button