Wasapada, Politik Uang Bisa Gugurkan Pasangan Calon

Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, kasus money politi kian marak jelang berlangsungnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, 15 Februari 2017.
“Akhir-akhir ini petugas telah banyak menemukan pelanggaran kasus politik uang. Ada tiga titik yang telah terungkap dan telah ditangani oleh teman-teman Panwaslu kabupaten,” kata Anggota Bawaslu, Muhammad Saleh di Mamuju, Senin.
Menurutnya, kasus pelanggaran politik uang ini tentu sangat mencederai nilai-nilai demokrasi. Sehingga, persoalan itu harus ditangani secara serius sebagai bentuk proses pembelajaran dalam berdemokrasi yang baik.
Kasus politik uang yang terjadi di Sulbar ini kata dia, akan dilakukan suvervisi lebih mendalam untuk mengetahui apakah terjadi secara sistematis dan massif.
“Kasus yang terjadi akhir-akhir ini sipatnya masih dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon. Jika nanti, terbukti dilakukan secara sistematis yang dilakukan pasangan calon maka aturannya jelas yakni diskualifikasi,” katanya.
Muhammad Saleh menegaskan, jajarannya tetap menjamin penegakan hukum untuk dilakukan secara mutlak. Tidak ada toleransi bagi pasangan calon yang melakukan money politik secara sistematis dan massif.
Ia mengatakan, pemberian sanksi administrasi ini diyakini dapat memberikan efek jera bagi pelaku praktik money politic.
“Sekali lagi sangksi diskualifikasi bisa saja terjadi. Tetapi hal itu harus dipenuhi unsur-unsur pelanggaran kasus politik uang ini,” ucapnya menambahkan.
Menyangkut dana kampanye, Bawaslu pun telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan dugaan penyimpangan dana tersebut. Nantinya, kata dia, PPATK akan menyampaikan kepada Bawaslu mengenai temuan transaksi mencurigakan yang melibatkan pasangan calon kepala daerah. Hasil analisis PPATK itu akan menjadi rujukan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran dana kampanye.
Diketahui sebelumnya, peraturan perundang-undangan memperbolehkan pasangan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye. Meski begitu KPU membatasi besaran sumbangan tersebut.