Yayasan Karampuang Seleksi Fasilitator Pencegahan Nikah Dini

Mamuju – Yayasan Karampuang yang didukung oleh Unicef dan Pemerintah Kabupaten Mamuju merekrut Fasilitator Desa program Pencegahan Pernikahan Anak. Pada hari Kamis, 20 Juli 2017 seleksi fasilitator desa sampai di tahap tes wawancara. Tahap akhir ini, ada 14 kandidat yang diuji oleh tim seleksi. Dimana akan menyisakan 4 orang sebagai fasilitator di dua kecamatan pilot program yaitu Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Kalukku. Mereka yang menyeleksi diantaranya, Konsultan Pendidikan/Pemerhati Anak Zakir Akbar, Pemerhati anak Fahri Yusuf, Direktur Yayasan Karampuang, Aditya Arie Yudhistira.

Berdasarkan keterangan Program Manager Bidang Perlindungan Anak Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, 14 kandidat yang di tes wawancara tersebut ialah mereka yang telah melalui tahap seleksi berkas secara online.

“total 14 kandidat yang akan melakukan tes wawancara yang telah malalui tahap seleksi berkas dari 35 pendaftar.” Sebutnya.

Terkait tes wawancara yang telah berlangsung, Ija mengatakan, sebagian besar peserta memiliki potensi sesuai kriteria yang dibutuhkan. Namun, ada beberapa peserta yang masih kurang paham tentang isu pencegahan pernikahan anak.

Adapun kriteria fasilitator desa yang dibutuhkan ialah mereka yang memiliki pengalaman berkoordinasi dan menfasilitasi pertemuan baik sosialisasi maupun forum-forum diskusi tingkat masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kandidat yang memiliki perspektif yang ramah terhadap anak. Juga Mampu menghargai perbedaan pendapat dan mengelola konflik dengan baik.

Ija menyampaikan, yang lulus tes wawancara akan diinformasikan melalui e-mail peserta. Kemudian, sebelum bertugas, Fasilitator desa akan diberikan training pendampingan ditingkat desa. Adapun masa kontrak Fasilitator pada program pencegahan pernikahan anak ini selama 10 bulan. (dhl)

Rekomendasi Berita

Back to top button