Yunus Alsam : Perubahan Simbol dalam Logo Majene, Harus Melibatkan Partisipasi Publik
Mediasulbar,- Polemik perubahan logo Kabupaten Majene terus mendapat perhatian publik karena terus menimbulkan banyak kontroversi pada beberapa pekan terakhir ini.
Beragam tanggapan dan masukan terus mengalir di media sosial soal penting tidaknya merubah logo kabupaten Majene, mulai dari kalangan mahasiswa, penggiat literasi hingga budayawan angkat bicara.
Salah seorang putra Majene yang sekarang tinggal di pasangkayu ikut bersuara terkait hal tersebut, dialah bapak Yunus Alsam.
Dalam pandangannya, Yunus Alsam menyampaikan bahwa momentum untuk merubah logo saat ini belum prioritas. Karena masih banyak tema lain yang lebih mendasar untuk kita bahas.
“Terkait simbol simbol dalam logo, menurutnya tidak harus yang ada di daerah kita, tetapi lebih kepada rasa ke Indonesiaan kita, agama dan budaya,” ucapnya.
Misanya simbol kapas, apakah orang Majene tidak menggunakan kain yang bersumber dari kapas, ? Kan semua ini multitafsir.
Terkait penambahan kata assamalewuang, Boleh saja dituliskan kata dalam logo jika memang hal itu masih dianggap kekinian atau dibutuhkan. Apakah kata Assamalewuang asal kata “Mallewu'” ini Masih dibutuhkan dalam kegiatan pemerintahan dimajene atau tidak, karena hal tersebut melupakan tinjauan historisnya Majene sebagai sebuah kota tua.
“Tidak mesti karena alasan pemekaran kecamatan dan desa, akan merubah juga logo, karena hal itu akan berubah sesuai perkembangan kemajuan daerah,” ungkapnya.
“Kalau itu yang jadi alasan, maka itu akan repot sebab pemekaran itu akan tetap ada, itu kan tidak mungkin.” Kata bapak yang juga kepala dinas kebudayaan dan pariwisata kab. Pasangakayu ini via WAcall.
Selain itu, Yunus Alsam mengatakan bahwa jika benar logo Majene ini akan berubah, maka tentunya harus melibatkan partisipasi publik karena itu identitas daerah yang didalamnya ada rakyat atau masyarakat.
Dirinya menyarankan agar hal ini dikembalikan ke rakyat dulu, melalui tokoh tokoh, lalu pemerintah membentuk tim perumus.
“Kalau hasil rumusan disetujui oleh pemerintah bersama DPRD, maka pasti diputuskan. Melalui peraturan daerah ( perda ),” tutupnya. (MS04/C)
Penulis : Budi Bento
Editor : Irwandi
Produksi : Mediasulbar.com