DPP BAIN HAM RI Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Sulbar Segera di Laporkan ke APH

Makassar,24/05/2020 Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) telah nenerima laporan dari BAIN HAM RI Sulawesi Barat adanya indikasi tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di

Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Beberapa warga mengaku hanya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, sedangkan nilai yang ditandatangani sebesar Rp 600 ribu.

Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,Djaya,SKM,SH menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku Korupsi dana bantuan langsung tunai bagi masyarakat dan ini segera laporkan ke aparat penegak hukum agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya pasalnya kejadian ini ada indikasi kerja tim bukan kerja personal tapi berkelompok.

” Tidak ada dalam aturan pemotongan pembayaran BLT, karena bisa berdampak pada proses hukum ”

Djaya mengatakan menyalurkan BLT harus tepat sasaran dan transparan dalam penyalurannya. Sebab, anggaran tersebut untuk rakyat yang terkena dampak COVID-19 dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

DPP BAIN HAM RI Menunggu hasil laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat ke aparat penegak hukum karena ini tidak bisa dibiarkan dan DPP BAIN HAM RI mendukung terhadinya proses hukum,tutup Djaya.

Sebelumnya, Kepala Desa Taan, Rahmat Kasim, melalui siaran persnya  mengklarifikasi terkait kisruh pembagian BLT di desanya itu.

“Setiap saat, Kami berpikir untuk rakyat. Alokasi dana BLT itu tidak cukup untuk memenuhi semua warga yang terdampak covid ini.

Rahmat berdalih beberapa warga yang menerima BLT dana desa tersebut membagikan ke keluarganya yang lain dengan alasan pemerataan.

“Berangkat dari kepedulian dan ingin berbagi, maka penerima BLT membagi dua dengan saudaranya masing-masing menerima sebesar Rp 300 ribu,” kilahnya.

 

(*).

Rekomendasi Berita

Back to top button