Beranda Advertorial HUT RI ke 81 Tahun, Bupati Majene Serahkan Remisi Terhadap 56 Terpidana

HUT RI ke 81 Tahun, Bupati Majene Serahkan Remisi Terhadap 56 Terpidana

20

MAJENE – Suasana khidmat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 mewarnai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene pada Senin, 17 Agustus 2026. Dalam momen bersejarah ini, Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Majene, Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, hadir langsung untuk menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Majene, Christy Josef Thenu, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihak Rutan awalnya mengusulkan sebanyak 57 warga binaan untuk mendapatkan remisi tahun ini. Namun, berdasarkan keputusan pusat, jumlah yang terealisasi dan resmi menerima remisi adalah sebanyak 56 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan sebuah bentuk penghargaan dari negara.

“Remisi ini merupakan penghargaan atas kelakuan baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pemulihan. Kami ingin memotivasi proses rehabilitasi mereka secara menyeluruh, serta mempersiapkan mental dan keterampilan warga binaan agar kelak siap kembali dan berkontribusi secara positif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bupati Majene.

Acara penyerahan remisi yang berlangsung tertib dan penuh haru ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan dan kesempatan kedua milik semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Penulis:Release