
Menuju PERA Lintas Instansi Sesuai Amanat Konstitusi
LUWU — Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu,Sulsel, telah menjadi polemik berlarut-larut selama bertahun-tahun. Penutupan, penyitaan alat, hingga penindakan berulang kali dilakukan namun masalah tidak pernah selesai. Penambang kembali beroperasi, lingkungan terus rusak, dan rakyat tetap dalam ketidakpastian hukum.
Hasjaya, Staf Khusus DPP APRI Wilayah Luwu yang juga menjabat sebagai Direktur media Wartawaktu.id, memaparkan hasil pendampingan dan kajian hukumnya.
“Selama ini kita hanya tahu menutup, tapi lupa membuka jalan. Padahal jalurnya sudah ada di undang-undang. Bukan jalur yang kami buat tapi jalur yang sudah diamanatkan konstitusi dan dipertegas dalam UU No. 3 Tahun 2020. Wajib membentuk kelompok, mengajukan WPR, dan pemerintah wajib membina serta memfasilitasi. Itu bukan permintaan kami. Itu perintah undang-undang,” tegas Hasjaya.
*Masalah yang Terjadi dan Mengapa Penindakan Saja Tidak Cukup*
Kondisi di Bajo Barat saat ini sangat kompleks,puluhan lokasi tambang beroperasi dengan alat berat ekskavator melibatkan ratusan hingga ribuan warga.
Alur Sungai Suso tercemar keruh dari hulu ke hilir, karena tanpa pengelolaan limbah dan kolam pengendapan. Rakyat tidak punya alternatif pekerjaan jika ditutup tanpa solusi, mereka kembali menambang karena itu satu-satunya sumber penghidupan yang dianggap layak menopang dan meningkatkan perekonomian.
Negara rugi miliaran rupiah setiap tahun karena tidak ada pajak, retribusi, maupun royalti yang masuk. Penindakan berulang tapi tidak efektif selama bertahun-tahun pola yang sama, razia berhenti sementara kembali beroperasi, razia lagi. Lingkaran setan yang tidak pernah selesai.
“Menutup tanpa memberikan jalan keluar sama dengan membiarkan rakyat kelaparan. Itu bukan kebijakan bijak. Itu pengabaian terhadap amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 tidak menyuruh negara melarang rakyat, tapi menyuruh negara mengatur agar rakyat mendapat manfaat sebesar-besarnya,” ungkap Hasjaya.
*Jalan Keluar Sudah Ada, Formalisasi dan Pembinaan Menuju PERA*
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 25A secara tegas menyatakan:
(1) Pertambangan Rakyat dilakukan oleh Masyarakat secara berkelompok dalam bentuk Kelompok Pertambangan Rakyat.
(2) Kelompok Pertambangan Rakyat wajib mengajukan permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Bupati/Walikota.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membina dan memfasilitasi Pertambangan Rakyat.”
Artinya: Undang-undang sudah memerintahkan untuk membina dan memfasilitasi, bukan hanya menindak. Dan ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh instansi terkait.
“Saya berbicara bukan hanya sebagai pendamping APRI, tapi juga sebagai praktisi media yang selama ini meliput berbagai persoalan di daerah. Saya melihat pola yang sama berulang, penindakan tanpa solusi justru memperburuk keadaan. Solusinya bukan kekuatan yang lebih besar tapi kebijaksanaan yang lebih bijak. Dan undang-undang sudah menyediakan kebijaksanaan itu tinggal dijalankan,” harap Hasjaya.
*Kerjasama Lintas Instansi, Semua Pihak Harus Berperan*
Solusi ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Perlu sinergi seluruh pihak:
Pemerintah Kabupaten Luwu — Bupati dan Dinas ESDM. Jangan menunda pengajuan WPR tanpa alasan jelas. Verifikasi, tetapkan, dan berikan kepastian hukum. Itu kewajiban undang-undang, bukan hadiah dari penguasa.
Dinas Lingkungan Hidup.Jangan hanya menuduh merusak, ajarkan cara tidak merusak. Bantu penyusunan RKL-RPL sederhana, berikan bimbingan teknis pengelolaan limbah, kolam pengendapan, dan larangan bahan berbahaya. Lingkungan bisa dijaga tanpa harus menutup mata pencaharian rakyat.
Kepolisian dan Kejaksaan,TNI.
Bedakan PETI liar dengan kelompok yang sedang berproses ke izin. Yang sudah berkelompok, tertib, dan sedang mengurus izin itu bukan objek pidana. Itu rakyat yang sedang berusaha taat hukum. Bina, berikan arahan, perbaiki kekurangannya bukan langsung ditindak pidana.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bantu pembentukan kelompok. Berikan pelatihan organisasi, administrasi, dan manajemen. Tanpa kelompok yang kuat, jalur izin tidak akan berjalan.
APRI melalui RMC. Terus edukasi hukum, bantu penyusunan dokumen, dan perjuangkan hak rakyat sesuai undang-undang. Jangan biarkan calo dan oknum memanfaatkan ketidaktahuan warga.
Masyarakat Penambang. Bersatulah dalam kelompok. Tinggalkan cara-cara yang merusak lingkungan. Patuhi aturan, bayar pajak, dan bekerjalah dengan tenang dan halal. Itu masa depan yang lebih baik untuk kita dan anak cucu.
*Mengapa Ini Sesuai Amanat Konstitusi?*
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
“Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Bukan untuk dilarang, bukan untuk ditutup, bukan untuk dikuasai segelintir pihak tapi untuk kemakmuran rakyat luas.
“Dikuasai oleh Negara”. Negara mengatur, membina, memfasilitasi bukan melarang rakyat mengelola kekayaan di tanahnya sendiri.
PERA adalah wujud pelaksanaan Pasal 33 Ayat 3, rakyat menambang secara tertib, negara mengatur, lingkungan dijaga dan semua diuntungkan.
“Jadi, ketika ada pihak yang menolak jalur PERA dan hanya menutup tanpa solusi, sebenarnya mereka sedang tidak menjalankan amanat konstitusi. Mereka sedang menahan kemakmuran rakyat yang dijamin undang-undang,” ungkap Hasjaya.
*Tuntutan dan Seruan Akhir*
Kepada Seluruh Instansi Terkait di Kabupaten Luwu:
“Berhentilah saling melempar tanggung jawab. Berhentilah hanya menindak tanpa solusi. Bentuk tim terpadu lintas instansi Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan duduk bersama warga. Sosialisasikan, bantu bentuk kelompok, fasilitasi pengajuan WPR. Itu yang undang-undang perintahkan. Itu yang rakyat butuhkan.”
Kepada Seluruh Pihak:
“PETI itu masalah, tapi penindakan tanpa solusi juga masalah. PERA melalui jalur formalisasi dan pembinaan adalah solusi yang sudah ada di undang-undang. Tinggal dijalankan dengan jujur, transparan, dan adil untuk kesejahteraan rakyat, untuk perlindungan lingkungan, dan untuk tegaknya konstitusi di bumi Luwu yang kita cintai.”
*Penutup: Jalur Sudah Ada, Tinggal Dijalankan*
Tidak perlu membuat undang-undang baru. Yang ada sudah lengkap. Yang dibutuhkan bukan kebijakan baru tapi kemauan untuk menjalankan yang sudah ada. Bukan kekuatan untuk menutup tapi kebijaksanaan untuk membuka jalan yang sah
“Dari ketakutan menuju kepastian. Dari ilegalitas menuju legalitas. Dari kerusakan menuju kelestarian. Dari perpecahan menuju kebersamaan. Itulah PERA. Itulah jalur yang diamanatkan konstitusi untuk rakyat Bajo Barat,” tutup Hasjaya. (**)




