Meski Dilarang, Terendus Kabar Jabatan Sekda Majene Ingin Dilelang

Mediasulbar – Sejak sepekan ini terendus kabar dari lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat, segera melelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih dijabat seorang pelaksana tugas (plt), ingin segera dilelang, jika telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kabar itu dikuatkan dengan beredarnya foto plt Sekda Majene, Masriadi Atjo beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majene saat melakukan konsultasi rencana lelang jabatan Sekda Majene dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulbar, Dr.Muh Idrisi di Mamuju belum lama ini.

Jajaran pemerintah daerah kabupaten Majene, berkonsultasi ke Sekprov Sulbar, terkait rencana lelang jabatan sekretaris daerah kabupaten Majene.foto:dok

Entah apa yang mendasari sehingga Pemkab Majene yang baru saja melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, bersikukuh melelang jabatan orang nomor satu di birokrasi Pemkab Majene ini.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melarang bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, melakukan penggantian pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ tentang Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat edaran Mendagri yang diterima Media Sulbar.com, disebutkan bahwa larangan tersebut dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Gubernur, bupati dan wali kota bukan hanya dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Namun, juga tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

Untuk diketahui, di Provinsi Sulbar terdapat empat kabupaten yang menyelengagrakan Pilkada Serentak 2020. Keempat kabupaten tersebut adalah, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.

Dengan demikian, keempat kabupaten tersebut dilarang melakukan penggantian atau bisa yang dikenal dengan rotasi dan mutasi hingga seleksi pejabat atau open bidding.

Surat edaran tersebut di tanda tangani Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R. Gani Muhammad.

Sebelumnya, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.****

Penulis Acho Antara

Rekomendasi Berita

Back to top button