Beranda Advertorial Pelebaran Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Nasib 32 Rumah Warga Jadi Perhatian...

Pelebaran Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Nasib 32 Rumah Warga Jadi Perhatian Pemprov Sulbar

0

MAMUJU – Rencana peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang di Kabupaten Mamuju memasuki tahap pembahasan penting. Selain mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperluas akses transportasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kini memfokuskan perhatian pada kepastian penyelesaian ganti rugi bagi warga yang tanah dan bangunannya terdampak proyek tersebut.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat koordinasi, sedikitnya terdapat 32 rumah dan lokasi yang terdampak rencana pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 1,035 kilometer. Dari jumlah tersebut, rumah warga yang membutuhkan penanganan ganti rugi berada pada segmen sekitar 400 meter, yakni antara titik 200 hingga 600 meter dari awal pengukuran proyek.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Sulbar, Senin (2/11/2026). Rapat ini turut melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Pembahasan difokuskan pada kejelasan data lahan terdampak, status pembayaran ganti rugi, serta tahapan yang harus diselesaikan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya penilaian terhadap tanah dan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran ganti rugi sekaligus menghindari potensi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terdampak.

Tidak hanya menyangkut rumah warga, pelebaran jalan juga berpotensi berdampak pada sejumlah fasilitas umum, seperti lampu penerangan jalan, jaringan air PDAM, halte bus, hingga instalasi listrik. Karena itu, pemindahan berbagai fasilitas tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar tidak menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Selain itu, rapat membahas kesesuaian proses pengadaan tanah dengan ketersediaan anggaran dan jadwal pelaksanaan pekerjaan jalan pada 2026. Konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai perlu untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah dan penganggarannya berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus dibarengi perencanaan yang matang, data akurat, serta kepastian penyelesaian hak masyarakat terdampak.

“Percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung dengan perencanaan yang matang, data yang akurat, serta kepastian terhadap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Amujib, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam proses pembangunan. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Simboro, serta Lurah Rangas.

Keterlibatan Bapperida dalam pembahasan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka, khususnya penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

Peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang diharapkan mampu memperbaiki akses transportasi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan aktivitas perekonomian di Kabupaten Mamuju.

Namun, di balik target pembangunan tersebut, kepastian penyelesaian ganti rugi bagi warga terdampak menjadi tahapan penting yang harus diperhatikan. Pemerintah diharapkan memastikan setiap proses berjalan transparan, sesuai aturan, dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.