
PASANGKAYU — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat turun langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu untuk menelusuri persoalan status dan legalitas lahan yang hingga kini masih diwarnai klaim kepemilikan masyarakat.
Kunjungan kerja yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut menyasar PT Unggul Widia Lestari serta sejumlah perusahaan dalam kelompok Astra, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di kawasan perkebunan, mulai dari klaim kepemilikan lahan, dokumen yang dipersoalkan, hingga ketidaksinkronan peta dan data pertanahan yang berpotensi memicu sengketa berkepanjangan.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Komisi III menerima sejumlah penjelasan mengenai persoalan yang terjadi di masing-masing wilayah perkebunan.
Pihak PT Mamuang, misalnya, menyampaikan adanya titik lokasi lahan yang diklaim pihak lain. Dalam pemaparan perusahaan, pihak yang mengajukan klaim disebut memiliki dokumen dari wilayah Sulawesi Tengah. Persoalan tersebut dikabarkan telah melalui tiga kali mediasi dan masih dalam proses pencarian penyelesaian.
Sementara itu, persoalan di PT Letawa berkaitan dengan klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai keturunan atau ahli waris, ketidaksinkronan peta, serta dokumen rekomendasi kepala daerah yang legalitasnya dipersoalkan.
Perbedaan jenis dan fungsi dokumen pertanahan juga menjadi perhatian, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dasar hukum serta kesesuaian dokumen dengan kondisi dan status lahan yang disengketakan.
Adapun pihak PT Pasangkayu menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana ganti rugi atas berbagai klaim lahan dengan total mencapai Rp68 miliar. Perusahaan juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pendirian pondok oleh warga di sejumlah area yang diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan.
Berbagai keterangan tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Sulbar. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar status kepemilikan lahan, legalitas dokumen, serta dasar hukum masing-masing klaim dapat diketahui secara jelas.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Harun Lulullangi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh hanya didasarkan pada satu sudut pandang. Seluruh fakta dan dokumen harus diperiksa agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap,” ujarnya.
Harun menambahkan, apabila persoalan tersebut belum menemukan titik terang di tingkat daerah, penelusuran perlu dilanjutkan dengan melibatkan pemerintah pusat dan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
“Kalau memang persoalan ini belum menemukan titik terang, maka harus kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang. Kita ingin ada kejelasan status dan legalitas lahan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan terjamin, dan konflik serupa tidak terus terjadi,” tegasnya.
Menurut Harun, kejelasan status dan legalitas lahan merupakan hal mendasar dalam mencegah konflik berulang antara masyarakat dan perusahaan. Karena itu, setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang sah, kesesuaian peta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPRD Sulbar diharapkan dapat menghimpun informasi dan merumuskan langkah tindak lanjut bersama instansi terkait, khususnya lembaga yang berwenang menangani persoalan pertanahan dan penyelesaian sengketa.
Penyelesaian konflik lahan di Pasangkayu membutuhkan verifikasi dokumen secara transparan, pencocokan data pertanahan, serta koordinasi seluruh pihak terkait. Dengan demikian, hak masyarakat dapat terlindungi, kepastian hukum bagi perusahaan tetap terjamin, dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




