Beranda SULAWESI BARAT Mamuju Utara URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

0

PASANGKAYU — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Kanit Intel Polsek Baras mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Masimbu, Kecamatan Bamballoka, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IW (40), warga Desa Masimbu, Kecamatan Bamballoka, serta MA (15), yang diketahui masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Baras.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VIII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 14 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di kawasan Pabrik Palma, Kecamatan Baras.

Saat itu, korban Abdul Rahman, seorang wiraswasta asal Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, sedang berada di dalam mobil sambil menunggu antrean pembongkaran buah kelapa sawit.

Korban yang sedang tertidur di dalam kendaraan tiba-tiba didatangi terduga pelaku IW. Terduga pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan diduga langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Parang tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban hingga mengalami luka pada bagian paha dan punggung.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan dan berlari menuju sebuah warung. Namun, korban mengaku kembali dikejar oleh terduga pelaku bersama anaknya.

Situasi akhirnya berhasil dilerai setelah warga sekitar datang ke lokasi. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Desa Masimbu, Kecamatan Bamballoka.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dalam proses pengamanan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif sementara penganiayaan diduga dipicu ketidakterimaan pelaku karena anaknya disebut kerap dimarahi dan diancam saat berada di lokasi antrean pembongkaran buah kelapa sawit.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasangkayu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum atas perkara tersebut.

Keterangan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.