
PASANGKAYU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Resmob Polres Pasangkayu dan Unit Reskrim Polsek Baras.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga. Keduanya masing-masing berinisial Awaludin (33) dan Hamza (34).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 31 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Muhlis, warga Dusun Lakambe, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Sebelumnya, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci leher.
Namun, ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut keesokan paginya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama sepupunya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC dan Resmob Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke Dusun Surumana, Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Awaludin di sebuah rumah saat sedang tidur.
Dari hasil interogasi awal, Awaludin diduga mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya dengan bantuan Hamza.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Hamza yang diketahui berada di sekitar wilayah Dusun Lalombil, sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan Awaludin.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi pencurian diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci. Awaludin yang sebelumnya merupakan tetangga korban diduga masuk ke dalam rumah dan mencari kunci sepeda motor hingga berhasil membawa kendaraan tersebut.
Dalam perjalanan menuju Surumana, Awaludin bertemu dengan Hamza. Keduanya kemudian diduga bekerja sama mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.
Motor itu selanjutnya dibawa menuju wilayah Watusampu. Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan seorang pria berinisial Aco yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pertukaran kendaraan dengan paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio E3 berwarna hitam kombinasi kuning tanpa nomor polisi.
Sementara itu, motif sementara pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Meski demikian, seluruh keterangan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Eru Reski menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasangkayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.




