Ciduk DPO Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Polman Juga Amankan 3 Pelaku Kasus Yang Samalo

POLEWALI — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Polewali Mandar kembali Kembali mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya Masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kasat Narkoba Polres Polman AKP Kadir Tahulele yang di temui, mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2018 pukul 22 : 00 wita Telah mengamankan 1 orang tersangka DPO atas nama Lk. Sahrir Alias Cali Bin Sundan yang diduga telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu-Shabu. Di Jln. Brawijaya kec. Wonomulyo kab. Polman prov. Sulbar

“Dari tangan tersangka di sita Barang Bukti,berupa 1 saset plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu,” Kata AKP Kadir Tahulele. Rabu (7/2/2018).

Kasat menjelaskan, dimana Pada Hari Rabu Tanggal 06 Pebruari 2018 sekitar pkl 22 : 00 wita, anggota Sat Resnarkoba telah Melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka DPO tersebut di atas yang berkaitan dengan kasus tertangkapnya Sdra. Najamuddin Alias Naja Bin Hj. Sida Di Jln. Poros Wonomulyo Depan kantor bank BRI Wonomulyo Kec. Wonomulyo Kab. Polman Dengan No LP / A / 05 / 2018 / Spkt Tanggal 01 Februari Dengan BB sebelumnya yang sudah terlampir di atas.

“Dimana Sdra Najamuddin Alias Naja Bin H. Sida mengakui saat ditangkap oleh anggota sat resnarkoba, 1 saset narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan pada dirinya adalah benar ia peroleh dengan cara membeli dari sdr Syahrir alias Calli bin Sundan seharga Rp 300. 000, selanjutnya tersangka diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Polman guna proses sidik lanjut,” Kata AKP Kadir Tahulele.

Di waktu yang sama, Satuan Resnarkoba Polres Polewali Mandar juga mengamankan tiga pemuda yang diduga Melakukan tindak Pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu-Shabu. Di Jln. Pengairan kec. Wonomulyo kab. Polman prov. Sulbar

“Darintangan ke tiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu)saset plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 kaca pireks, 1 buah sumbu, 1 buah korek api gas, 3 buah Hp,” Jelas Kasat Narkoba.

Dimana identitas ketiga tersangka yang diamankan Wahyudi Alimin Bin Alimin (19) Thn, Nur Usman Alias Ammank Bin H. Acca (34) Thn dan Ilham Bin H. Asri (25) Thn

“Awalnya dilakukan penangkapan terhadap sdr. Wahyudi Alimin bin Alimin di jln Pengairan Kec. Wonomulyo Kab. Polman dan saat digeledah badan, ditemukan 1 (satu) saset berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu sdr. Nur Usman alias Ammank bin H. Acca dan sdr. Ilham bin H. Asri di Desa Ugi Baru Kec. Wonomulyo Kab. Polman selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Polman,”Ungkap AKP Kadir Tahulele.(fathir)

Rekomendasi Berita

Back to top button