Bain Ham Siap Lapor Pemotongan BLT Desa Taan ke Penegak Hukum

Mamuju – Koordinator Dewan Pengurus Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Sulawesi Barat, Basri Sangkala, menyampaikan segera mengumpulkan bukti kuat terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Taan, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar untuk dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Pemotongan bantuan dampak Covid-19 di Desa Taan, kini mendadak jadi perbincangan setelah ada pemotongan dengan dalil pemerataan.

Dari data yang dihimpun mediasulbar.com semua warga penerima BLT hanya menerima Rp300.000 dari , jumlah jatah sebesar Rp 600.000.

Basri menyebut, pemotongan BLT dilakukan oleh oknum aparat desa setempat. Warga pun hanya bisa pasrah menerima bantuan disaat mereka mengalami masa sulit ditengah Pandemi virus Corona.

Karena itu, kasus pemotongan BLT ini akan kita adukan secara resmi ke pihak Kejati selaku tim pendamping bantuan sosial bernama BLT.

Basri menguraikan, alasan pemerataan tak bisa dirasionslkan. Sebab, sebelum disalurkan dana itu maka diawali musyawarah desa terkait calon penerima BLT.

Kemudian, kata dia sistem proses pendataan seperti apa? Jangan sampai, alasan pemotongan untuk pemerataan hanya kedok memanfaatkan uang rakyat untuk dikorupsi.

“Kita akan bawa masalah ini ke aparat hukum. Biarlah pihak yang berwajib menuntaskan permasalahan ini yang saat ini jadi trending topik di sosial media (Sosmed) akhir akhir ini,” terang Basri.***

Penulis Acoantara
Produksi by media sulbar.com

Rekomendasi Berita

Back to top button