Beranda SULAWESI BARAT Majene Bupati Majene Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada Langsung

Bupati Majene Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada Langsung

48

MAJENE – Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., mengaku senang dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak opsi pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Jujur, saya suka putusan MK itu,” kata Andi Achmad Syukri kepada Tribun di sebuah klinik dokter di Makassar, Selasa (1/7/2026).

Ia telah dua kali menjabat sebagai bupati melalui mekanisme pemilihan langsung.

Andi Achmad Syukri Tammalele merupakan birokrat sekaligus politikus Partai Demokrat yang menjabat sebagai Bupati Majene periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030.

Ia menjalani masa jabatan periode keduanya sejak 20 Februari 2025.
Dalam menjalankan pemerintahan, ia didampingi Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd.

Nilai Pilkada Langsung Masih Relevan

Menurut Andi Achmad Syukri, pemilihan kepala daerah secara langsung masih relevan untuk menseleksi pemimpin di tingkat lokal dan tidak terkooptasi dengan politik di tingkat pusat.
Ahmad Syukri mengaku baru kembali dari Jakarta.

Bupati berusia 64 tahun itu sempat menjalani perawatan intensif selama lima hari di sebuah rumah sakit di Jakarta.
“Saya habis rapat dengan kementerian di Jakarta, kelelahan dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar mantan Sekda Majene tersebut. (*)

.