Dewan Pendidikan : Ceck and Balances Upaya Penguatan Pendidikan Di Tanah Assamalewuang

Oleh :
Herman H. S.Pd.I.,M.Pd
(Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Majene)

Episentrum pendidikan terletak pada keseriusan pemerintah dalam menjalankannya, sebab pemerintah memiliki potensi kekuatan untuk pengembangan pendidikan, mulai dari kekuatan anggaran, ketenagaan, hingga kebijakan. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa ‘’Negara memprioritaskan pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional’’. Amanah undang-undang ini bersifat rekomendasi yang mesti dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Peran Pendidikan oleh semua stake holder secara sadar dan terencana ikut berperan dalam mendukung tercapainya cita-cita pendidikan mulai dari Dinas Terkait, LPMP, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, DPRD Komisi III, BALITBANG, Perguruan Tunggi, LSM dan berbagi unsur yang beriontasi terhadap Penigkatan kualitas pendidikan. Lembaga lembaga ini harus sepaham dan sekommitmen dalam menciptakan grand design arah jalan pendidikan. Sebab memajukan pendidikan itu pemerintah tidak boleh berfikir sendiri-sendiri tetapi harus dikroyok secara berjamaah yang melibatkan semua unsur agar semua potensi sumber daya manusia dapat tersalurkan dengan baik.

Dalam penjabaran Visi Misi kepala daerah Kabupaten Majene “Unggul Mandiri dan Religius patut diapresiasi dan di berikan dukungan agar semua cita-cita pendidikan dapat terealisasi. Secara garis besar bahwa keunggulan akan dapat tercapai ketika fungsi-fungsi elemen pendidikan dapat berjalan sebab prestasi hanya bisa di dapatkan melalui proses pendidikan.

Dewan pedidikan adalah lembaga mandiri yang tidak memiliki hirarki dengan lembaga lainnya. Memiliki tugas mengawal agenda pendidikan sehingga Dewan Pendidikan adalah lembaga independen yang bersama sama pemerintah dalam mendukung akselerasi percepatan dan kulitas pendidikan. Meski demikian bahwa dewan pendidikan tidak sefamous dengan Dewan Perwakilan Rakyat meski sama- sama di sebut “Dewan” Bila dibandingkan dengan lembaga legislatif itu, bahwa DPR memiliki kewenangan dalam Membahas Undang Undang, membahas anggaran dan pengawasan. Gaji anggota DPRD pun fantastik sampai puluhan juta rupiah setiap bulan. Sementara Dewan Pendidikan hanya berfungsi sebagai pengawasan dalam pendidikan hasil pengawasan disampaikan kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi dan Dewan Pendidikan tidak di tentukan jumlah gaji yang di berikan. Hanya bisa di alokasikan sesuai dengan kebijakan bupati, sebab Dewan Pendidikan Diangkat dan ditetapkan oleh bupati sesuai dengan mekanisme tertentu. Kalau bupati tidak mengalokasikan dalam anggaran maka Dewan Pendidikan itu hanya bisa berbuat secara sukarela.

Dewan Pendidikan terbentuk tangal 22 september 2002. Eksisitensinya terlahir dari rahim otonomi daerah dengan tujuan memperkuat basis pendidikan di daerah. Anggota Dewan pendidikan adalah orang-orang di tentukan oleh bupati yang memenuhi kriteria yang memiliki waktu luang dan kemauan dalam mengurusi pendidikan. Masa jabatannya selama lima tahun kepengurusan setelah itu dapat dipilih kembali sekali masa jabatan.

Adapun yang dapat menjadi anggota dewan pendididikan adalah semua unsur yang mewakili pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, organisasi Profesi, Pendidikan Berbasis Kakhasan agama atau sosial budaya, Pendidikan bertaraf internasional, Pendidikan berbasis keunggulan, dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Beberapa dasar Dasar hukum dewan Pendidikan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan, UUD No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara garis besar terdapat empat fungsi dewan pendidikan yang harus diaktualisasikan dalam menjalankan kerja-kerja pendidikan. Maka tupoksi dewan pendidikan diantaranya:

1. Sebagai Advisory body.
Fungsi dewan pendidikan sebagai Advisory body adalah sebagai pemberi pertimbangan dan Pemberi dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pendidikan, satuan pendidikan serta dinas-dinas yang terkait lainnya. Maka seharusnya setiap penyusunan rencana kerja OPD daerah harus melibatkan dewan pendidikan agar memberikan pertimbagan terhadap optimalisasi peran penting OPD dalam melaksankan pendidikan

2. Sebagai Controling Agency
Fungsi dewan pendidikan selanjunya adalah sebagai agen kontrol melakukan check and balances Mengontrol dan mengawal proses jalannya pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan baik secara anggaran mapun secara kebijakan. Pendidikan Ketika terjadi penyimpagan dilapangan soal penyalahgunaan anggaran maka wajib kiranya dewan mengeliarkan rekomendasi dan menyampaikan kepada pihak eksekutif dan legilatif

3. Sebagai Suporting Agency
Fungsi Dewan Pendidikan sebagai Agen pendukung supporting agency yaitu memberikan dukungan kepada penyelenggara pendidikan baik dukungan fikiran, maupun dukungan materil. Agar tujuan pendidikan Nasional dapat tercapai.


4. Sebagai Mediator Antara eksekutif dan Legislatif.
Dewan pendidikan dapat melakukan sharing pendapat kepada eksekutif dan legislatif, untuk memberikan arahan dan pertimbangan mengenai konsep arahan pendidikan, serta dapat melaporkan hasil tinjauan yang dilakukan Dewan pendidikan di lapangan sehingga ia dapat dijadikan sebagai Kebijakan tertingi dalam rekomendasi.

Terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan seyogyanya melibatkan semua elemen masyarakat sebagia refresentasi lembaga pendidikan untuk tercapainya cita-cita pembangunan daerah. Pemerintah tidak boleh berfikir sendiri-sendiri sebab berbicara pendidikan adalah kolektifitas yang membawahi semua unsur masyarakat. Tentunya pendidikan tidak boleh di interpensi oleh pemerintah kearah kepentingan politik tetapi ia harus merdeka menentukan jalannya sendiri.

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button