Beranda Pendidikan Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di...

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

3

MAMUJU – Direktorat Binmas bersama Bidang Hukum Polda Sulawesi Barat menggelar sosialisasi hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula SMAN 2 Mamuju, Selasa (20/10/26).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dir Binmas Kombes Pol Prasetya Sejati bersama Kabid Hukum Kombes Pol Hadi Winarno dan timnya bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para pelajar.

Sosialisasi ini juga difokuskan untuk menanamkan kesadaran tentang konsekuensi hukum dari berbagai tindakan kriminal yang rentan terjadi di usia remaja, seperti cyberbullying (perundungan siber), tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga judi online.

Dari kegiatan tersebut, nampak para siswa mulai memahami perbedaan tindakan pelanggaran pidana umum dan materi KUHP baru yang berkaitan langsung dengan kehidupan digital mereka, khususnya pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax).

Bersamaan itu, para siswa juga melek hukum dan kini mengetahui hak-hak mereka sebagai saksi maupun tersangka dalam KUHAP. Hal ini bertujuan agar para pelajar tidak mudah terintimidasi atau panik jika sewaktu-waktu melihat atau mengalami peristiwa hukum di lingkungan mereka.

Usai kegiatan, para siswa juga menyatakan komitmennya untuk selalu menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghindari konflik fisik seperti tawuran antar-pelajar.

Melalui sinergi Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar ini, diharapkan para generasi muda di Mamuju dapat menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban masyarakat, serta menggunakan teknologi digital secara lebih bijak dan bertanggung jawab.