Humas Mateng: Protokoler Mutlak Disiplin

Mateng – Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Irwan Susanto, S.Ip, MM.Pub mengemukakan, menjadi protokoler dalam instansi pemerintah maka mutlak menerapkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis kata dia, maka istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan maka keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Aturan dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.  Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain,” terang Iwan.

Mantan Kabag Protokoler Pemprov Sulbar ini menyebutkan, aturan keprotokoleran inilah yang diterapkan untuk memberikan sistem layanan yang baik kepada atasan dalam hal ini bupati dan wakil bupati serta layanan kepada masyarakat.

Karena itu kata dia, dirinya selaku orang yang bertanggungjawab di bidang kehumasan dan protokoler tetap menekankan kepada bawahan agar peran dan tugas bisa dimaksimalkan dengan baik.(Advedtorial)

Rekomendasi Berita

Back to top button