
POLMAN – Keributan yang melibatkan dua kelompok warga terjadi di Dusun Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (16/9/2026) sore. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga diduga membawa senjata tajam berupa parang dan tombak.
Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Intelkam Polres Polman yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas kemudian mengamankan kedua belah pihak guna mencegah pertikaian berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Sedikitnya sembilan orang dari kedua pihak diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pihak pertama, polisi mengamankan Alman Alimuddin (39), Aiman Alimuddin (29), Usman Alimuddin (26), Ardan (34), dan Arjun (28).
Sementara dari pihak kedua, polisi mengamankan Abdullah Sallaeng (59), Abnal (21), Zaenk Malik (17), dan Jepri Anwar (21). Seluruhnya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menerangkan bahwa persoalan tersebut bermula dari ditemukannya seekor anjing yang mati di pagar kawat berduri di belakang rumah milik Abdullah.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 09.00 WITA ketika Alman melihat anjing tersebut dalam kondisi sudah mati. Anjing itu diduga mati setelah tersengat aliran listrik yang terhubung dengan kawat berduri di sekitar lokasi.
“Alman kemudian mendatangi rumah Abdullah untuk menyampaikan bahwa ada anjing yang mati tersengat aliran listrik di belakang rumah dan meminta agar bangkai anjing tersebut dibuang,” demikian keterangan dalam laporan kejadian.
Persoalan tersebut kembali memanas pada sore hari. Sekitar pukul 17.30 WITA, Alman bersama Ardan mendatangi lokasi di samping rumah Abdullah untuk mengambil makanan kambing. Keduanya diketahui membawa masing-masing sebilah parang yang disebut akan digunakan dalam kegiatan tersebut.
Tidak lama kemudian, Abdullah datang bersama personel Polsek Campalagian. Namun, terjadi perselisihan ketika Abdullah mendatangi Alman dan membahas persoalan bangkai anjing tersebut.
Dalam situasi tersebut, Abdullah disebut sempat melemparkan sebuah kursi kayu ke arah Alman, tetapi tidak mengenai sasaran. Pada saat bersamaan, Abnal yang merupakan anak Abdullah datang dengan membawa sebilah parang panjang dalam kondisi terhunus dan diduga mengancam Alman.
Melihat situasi semakin memanas, personel Polsek Campalagian segera melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua belah pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan lanjutan.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau dibawa oleh kedua pihak saat terjadi pertikaian.
Dari pihak pertama, petugas mengamankan dua bilah parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan 80 sentimeter serta satu buah tombak berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Sementara dari pihak kedua, polisi mengamankan tiga bilah parang dengan panjang masing-masing sekitar 60 sentimeter, 70 sentimeter dan 40 sentimeter, serta satu buah pipa berbahan plastik dengan panjang sekitar satu meter.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan bahwa kedua belah pihak saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar persoalan tersebut tidak kembali memicu keributan.
Polisi juga mengarahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Polman.
Langkah cepat URC bersama Unit Intelkam dan personel Polsek Campalagian tersebut menjadi upaya kepolisian untuk meredam situasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Campalagian.




