Meski Nyata Bersalah, Rutan Majene Keluarkan Tahanan Anak, Kenapa?

RutaNe_Info, MAJENE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Majene Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengeluarkan 1 (satu) orang tahanan anak dan dikembalikan kepada orang tuanya. (27/02)

Berdasarkan surat putusan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Majene tanggal 27 Februari 2023 Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjn, anak yang berinisial MA tersebut dijatuhi tindakan berupa penyerahan kembali kepada orang tua atau walinya namun tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa pencurian (Pasal 363 UU KUHP) dalam keadaan memberatkan sebagaimana yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Namun, merujuk pada pasal 24 UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak dan janji orang tua untuk mendidik kembali anak-anak mereka serta janji terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan itu, maka majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Satu Tahanan Anak Rutan Majene Dikembalikan Ke Orang Tuanya

Menurut Hakim Pengadilan Anak Rizal Muhammad Farasyi yang memimpin sidang MA, terdakwa masih anak berumur 14 Tahun dan bila dikenai sanksi pidana atau kurungan akan menghambat sekolah atau pendidikannya.

Sebelum mengeluarkan tahanan anak tersebut, Karutan Majene Mansur mengatakan “Karena putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau pasti dan jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan maka hari ini juga kami keluarkan”.

Karutan Majene, Mansur

“Hal ini juga bagian dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antar penegak hukum, Pimpinan Kami, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan juga menegaskan hal tersebut. Ini untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik”. Tambah salah satu Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham SUlbar tersebut. (am)

@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan @Parlindungan_01

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button