Oknum HB Dikecam Atas Penghinaan Profesi Wartawan

Majene – Salah seorang oknum pemilik akun Facebook HB dengan lancangnya ikut melukai perasaan insan jurnalis lantaran menuding bahwa profesi bos media lebih banyak makan dari hasil kasus 86.

Cuitan obrolan antara HB dengan Pimpinan Redaksi Mediasulbar.com awalnya berbincang terkait profesi kontraktor. Namun disesalkan, ciutan HB yang menuding profesi bos media yang banyak makan dari kasus 86 menuai kecaman dari berbagai pimpinan media online di daerah.

“Dengan lancang pak HB memukul rata bahwa profesi jadi bos media makan dari hasil kasus 86 adalah tudingan tak mendasar. Cuitan itu jelas melukai hati para pekerja jurnalis. Ini penghinaan profesi,” kata ketua Bain Ham RI Sulbar, Abdul Rahman menyikapi ciutan saudara HB pada akun Facebook oada, Kamis, 5/6.

 

Ciutan oknum HB via Facebook yang ditengarai menghina profesi jurnalis.

Rahman menyebutkan, semua pihak mesti bijak memanfaatkan sosial media (Sosmed) untuk menghindari perbuatan melawan hukum. Saat ini pemerintah telah menjalankan UU IT (Informasi Teknologi) untuk meminimalisir perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi lainnya.

“Kami selaku Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) siap melakukan pendampingan hukum terhadap tindakan penghinaan profesi wartawan,” ungkapnya.

Pimpinan media sulbar, com, Aco Antara sapaan akrabnya, ikut mengecam ciutan HB yang berani menghina profesi wartawan.

“Tidak boleh pukul rata bahwa bos media lebih banyak dapat dari kasus 86. Itu penghinaan terhadap profesi wartawan,” katanya.

Aco yang juga ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (Ajoi) Sulbar, masih berpikir bijak apakah kasus ini akan dilaporkan atau tidak.

“Tergantung pertimbangan para pimpinan media di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Sulbar. Bila temsn teman ingin mendorong ke ranah hukum, ya boleh boleh saja,” tuturnya.

Sementara HB melakui akun facebooknya meluruskan maksud ciutan awal bahwa bos media dapat dari hasil kasus 86, adalah teringat dari pernyataannya Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, media-media yang tidak jelas dasar hukumnya ini menjamur di daerah-daerah dan menyebabkan keresahan di masyarakat dan pemerintah daerah. Pasalnya, media-media tersebut kerap memanfaatkan status wartawan untuk memeras.
***

penulis (tim/ms)

Rekomendasi Berita

Back to top button