Ombudsman Sulbar, Pertanyakan Manfaat Bendungan Tommo
Mamuju – Pembangunan bendungan Tommo di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, yang didanai sekitar Rp. 48,23 miliar pada tahun 2015 oleh Kementrian PUPR. Sampai hari ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan mengundang pertanyaan sejumlah pihak salah satunya Ombudsman RI Sulawesi Barat, sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik.
Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar menilai Pelayanan yang dapat dirasakan petani atas pembangunan bendungan tommo dinilai masih nihil, sehingga patut dipertanyakan sebab pembangunannya menggunakan anggaran yang cukup besar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, Bendungan Tommo dibangun untuk menjadi sumber pengairan lahan pertanian padi di Kabupaten Mamuju agar produksi petani meningkat. Dengan dibangunnya bendungan Tommo maka sistem pengairan lahan pertanian padi masyarakat pada sejumlah Kecamatan diantaranya Kecamatan Tommo, Sampaga, Papalang, dan Kecamatan Pangale, akan lebih maksimal.
“Tujuan dan harapan dari pembangunan Bendungan ini, agar lahan pertanian padi yang selama ini tidak memiliki sarana irigasi teknis dan kesulitan sumber air, dapat memiliki sarana irigasi yang baik sehingga dapat memacu produktivitas pertanian padi di Daerah ini, tapi paktanya hari ini justru bertolak belakang jika kita melihat kondisi bendungan itu,” Ungkap Lukman Rabu (07/02/12)
Lanjut Lukman, Tim Ombudsman RI Sulbar sudah melakukan monitoring untuk melihat langsung kondisi dilapangan, hasilnya kami menemukan kondisi yang cukup menyedihkan melihat sarana dan prasarana bendungan tommo yang terkesan tidak siap dan asal-asalan.
Catatan Ombudsman RI Sulbar, meminta Satker PJPA WSKKPL SB (Wilayah sungai Kalukku – Karama WS Palu – Lariang Sulawesi Barat) segera tersedia UPTD khusus pengelola bendungan tommo agar pemeliharaan bisa lebih maksimal, termasuk tersedianya penanggung jawab sistem buka tutup pintu bendungan untuk mencegah banjir di pemukiman warga dan di areal persawahan, mendorong bendungan tommo segera difungsikan sebagaimana tujuan pembangunannya agar sistem irigasi dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. (Humas Ombudsman RI Sulbar)