Pergub Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Evaluasi Dana Hibah Bansos

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan
bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, makaPeraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Kedua Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 541);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat(Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 79);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalahGubernur sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Baratyang selanjutnya
disingkat DPRD Prov. Sulbar atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban daerah tersebut.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum
daerah.
8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD
adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan
pengelolaan APBD.
9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya
disingkat BPKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang
melaksanakan pengelolaan APBD.
10. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
11. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim
yang dibentuk dengan keputusan Gubernurdan dipimpin oleh sekretaris daerah
yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan
Gubernurdalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
12. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD
adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian
keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
13. Rencana Kerja dan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan
anggaran OPD.
14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD
merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro
keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
15. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPA-OPD merupakan dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
oleh pengguna anggaran.
16. Penatausahaan adalah suatu rangkaian yang dilakukan secara sistematis
dalam rangka pengelolaan pemberian hibah maupun bantuan sosial
berdasarkan prinsip-prinsip, standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu
sehingga dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
17. Monitoring adalah suatu kegiatan observasi yang berlangsung terus menerus
untuk memastikan dan mengendalikan keserasian pelaksanaan
program/kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
18. Evaluasi adalah suatu tehnik penilaian kualitas program yang dilakukan secara
berkala melalui metode yang tepat.
19. Hibah adalah pemberian uang/barangataujas dari pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, BadanUsaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah,Badan,Lembaga dan organisasi kemasyarakatan
yang berbadanhukum Indonesia, yang secaraspesifik telahditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, sertatidak secara
terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah
20. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat
yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk
melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
21. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi
terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok
dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis
politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja
bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi
wajar.
22. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah
perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabanserta
monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD.
Pasal 3
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau
jasa.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau
barang.
BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan
daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah
sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatandengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria
paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap
tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pasal 5
Hibah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau;
d. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia.
Bagian kedua
Kriteria
Pasal 6
(1) Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
diberikan kepada satuan kerja dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Hibahkepada pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 5
huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah
sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 5
huruf c, diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 5
huruf c, diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima
Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf
d, diberikan kepada badan dan lembaga, berupa:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat
Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa
kelompokmasyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan
keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau
kepala OPD terkait sesuai dengankewenangannya.
(6) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, diberikan kepada organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi
kemasyarakatan, yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 7
(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas didaerah;
b. memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa;
c. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah; dan
d. dalam hal badan atau lembaga yang merupakan forum kerja sama
pemerintah daerah dapat dikecualikan dari ketentuan huruf c.
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftarpada kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi
manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah; dan
c. memiliki sekretariat tetap didaerah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Keempat
Evaluasi Permohonan
Pasal 8
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan
usulan hibah/proposal secara tertulis kepada Gubernur.
(2) Gubernurmenunjuk OPD terkait untuk melakukan evaluasiusulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya,
meliputi :
a. bidangpendidikan dan kebudayaan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat;
b. bidangkesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi
Barat;
c. bidangpekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat;
d. bidangpermukiman dan perumahan, dilaksanakan oleh Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sulawesi Barat;
e. bidanglingkungan hidup, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Sulawesi Barat;
f. bidangpemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan
oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Provinsi Sulawesi Barat;
g. bidangkesejahteraan sosial dan keagamaan, dilaksanakan oleh Dinas Sosial
Provinsi Sulawesi Barat;
h. bidangketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Sulawesi Barat;
i. bidang perindustrian,koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan,
dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM
Provinsi Sulawesi Barat;
j. bidangkepemudaan dan olahraga, dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat;
k. bidangpariwisata, dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi
Barat;
l. bidang politik dalam negeri, pertahanan dan keamanan, dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
m. bidang keagrariaan, dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
n. bidangusaha milik daerah, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Biro Ekonomi dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
o. bidangketahanan pangan, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Sulawesi Barat;
p. bidangpemberdayaan masyarakat dan desa, dilaksanakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat;
q. bidangperpustakaan, dilaksanakn oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
r. bidangpertanian dan peternakan, dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan
Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
s. bidangkelautan dan perikanan, dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Barat;
t. bidangkehutanan, dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi
Barat;
u. bidangkomunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi,
Informatika, Persandian dan Statistik Daerah provinsi Sulawesi Barat.
(3) Usulan/proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Gubernur paling lambat bulan maret tahun sebelumnya.
(4) Evaluasi atas usulan/proposal yang dilaksanakan oleh OPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. evaluasi secara faktual pemohon;
b. evaluasi terhadap keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah
Daerah;
c. kelengkapan persyaratan administrasi;
d. besaran hibah.
(5) Kepala OPD membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan evaluasi keabsahan
dan kelengkapan persyaratan permohonan Hibah.
(6) Hasil Evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Evaluasi kemudian hasilnya
disampaikan kepada Kepala OPD.
(7) Kepala OPDterkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil
evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
(8) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah,
yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah (DNC-PBH).
(9) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (6), (7) dan (8) tercantum dalam
Lampiran I tetang usulan/proposal hibah Lampiran IA tentang Sistematika
Proposal, Lampiran II tentang evaluasi hibah, LampiranIIA tentang berita acara
hasil evaluasi, Lampiran II.B tentang lampiran hasil evaluasi proposal hibah
barang, Lampira II.C tentang berita acara evaluasi permohonan hibah barang
Lampiran III tentang rekomendasi, Lampiran IV tentang nota pertimbangandan
DNC-PHB sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 9
(1) Rekomendasi kepala OPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) menjadi dasar persetujuan Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur terhadap DNC-PBH dituangkan dalam bentuk Lembar
Persetujuan Gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputianggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(4) Format lembar persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
Bagian Kelima
Penganggaran
Pasal 10
(1) Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-OPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan
dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis Hibah, obyek Hibah, dan rincian
obyek Hibah pada PPKD.
(2) Objek Hibah dan rincian objek Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;dan/atau
d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyrakatan yang berbadan hukum
Indonesia.
(3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam
program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa,
obyek Hibah barang atau jasa dan rincian obyek Hibah barang atau jasa yang
diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakatpada OPD.
Pasal 12
Gubernur mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran
hibah dalam Lampiran III Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPAOPD.
Pasal 14
(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama
oleh Gubernur dan penerima hibah.
(2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
a. pemberi dan penerima hibah;
b. tujuan pemberian hibah;
c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f. tata cara pelaporan hibah.
(3) Gubernur dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani NPHD yang dituangkan dalam Keputusan.
(4) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD sesuai tugas dan
fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(5) Pembuatan NPHD dilakukan oleh OPD terkait dan berkoordinasi dengan BPKPD
dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(6) Kepala OPD bertanggungjawab atas substansi NPHD.
(7) Format NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
VI, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 15
(1) Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan
Gubernurberdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan
Gubernurtentang penjabaran APBD.
(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
penyaluran/penyerahan hibah.
(3) Penyaluran/penyerahan/hibah dari pemerintah daerah kepada penerima
hibahdilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Format surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran VII, Lampiran VII.A dan Lampiran VII.B sebagai bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Keenam
Pencairan dan Penyaluran
Paragraf 1
Hibah Berupa Uang
Pasal 16
(1) Pencairan Hibah didasarkan pada DPA PPKD dan NPHD.
(2) Pencairan Hibah berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung, dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah ke rekening
Penerima Hibah.
(3) Dalam hal pencairan Hibah berupa uang dengan nilai diatas Rp.100.000.000,00
(Seratus juta rupiah), dilakukan secara bertahap maka pencairan tahap
berikutnya dilakukan setelah Penerima Hibah menyampaikan laporan
penggunaan Hibah tahap sebelumnya kepada Gubernur melalui OPD terkait
dengan tembusan kepada BendaharaPPKD.
(4) Pencairan tahap kedua selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun
anggaran berkenaan berakhir.
Pasal 17
(1) Penerima Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Hibah
kepada Gubernur melalui OPD teknis dengan tembusan kepadaBPKPD, dengan
dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi :
a. surat permohonan pencairan Hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan
Hibah yang disetujui oleh Kepala OPD;
b. NPHD;
c. salinan/photo kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
ketua/kepala/pimpinan instansi, direktur, ketua/pimpinan organisasi
masyarakat atau sebutan lain Penerima Hibah Penerima Hibah;
d. salinan/photo kopi rekening bank yang masih aktif atas nama
pemerintah/badan/lembaga/instansi/organisasi atau sebutan lain,
dan/atau rekening Kas Umum Daerah Lainnya;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
e. kuitansi rangkap 4 (empat) bermeterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi
cap instansi serta dicantumkan nama lengkap ketua/kepala/pimpinan
instansi pemerintah, bupati/walikota, direktur atau sebutan lain, atau
ketua/pimpinan organisasi masyarakat.;
f. surat pernyataan tanggungjawab;
g. surat keterangan terdaftar; dan
h. persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) OPD menindaklanjuti permohonan pencairan hibah uangdengan meneruskan
kepada BPKPD
(3) Pengguna Anggaran/PPKD mengajukan Nota Persetujuan Pencairan kepada
Gubernur.
(4) Berdasarkan Keputusan Gubernur, Pengguna Anggaran/PPKD memerintahkan
kepada Bendahara PPKD untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS).
(5) Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap maka PPK-PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar
(SPM)
(6) Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
(7) Penerbitan SPP, SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Format surat pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
angka 6 tercantum dalam Lampiran VIII, sebagai bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
Pasal 18
Penerima Hibah berupa uang bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Paragraf 2
Penyaluran Hibah Berupa Barang atau Jasa
Pasal 19
(1) OPD terkait melakukan proses pengadaan barang atau jasa sesuai DPA-OPD
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang
dan jasa Pemerintah.
(2) OPD terkait mencatat barang atau jasa hasil pengadaan pada jenis belanja
barang dan jasa, objek, rincian objek Hibahbarang atau jasa berkenaan, yang
akan diserahkan kepada Penerima Hibah.
(3) Penyerahan Hibahbarang atau jasa dilakukan oleh Kepala OPD terkait kepada
Penerima Hibah, setelah dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Berita Acara Serah Terima dalam rangkap 4 (empat) bermeterai cukup,
ditandatangani dan dibubuhi cap instansi atau Daerah Lainnya serta
dicantumkan nama lengkap pimpinan instansi,direksi, ketua, pimpinan
lembaga/organisasi atau sebutan lain;
b. NPHD;
c. salinan/photocopy KTP atas nama ketua/kepala/pimpinan instansi,
Direktur, ketua/pimpinan organisasi masyarakat atau sebutan
lainPenerima Hibah; dan
d. surat pernyataan tanggungjawab;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
e. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
angka 1 tercantum dalam Lampiran IX, sebagai bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
Pasal 20
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penggunaan
Pasal 21
(1) Penerima Hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD.
(2) Penerima Hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Paragraf 1
Pertanggungjawaban
Pasal 22
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dalam bentuk uang
dan barang/jasa meliputi:
a. usulandari calon penerima hibah kepada Gubernur;
b. Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima hibah;
c. NPHD;
d. fakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima
barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas :
a. untuk penggunaan Hibah berupa uang, meliputi :
a. laporan penggunaan;
b. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa
uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. untuk penggunaan Hibah berupa barang atau jasa, meliputi :
a. laporan penggunaan;
b. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa
barang atau jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Penerima Hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti
pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3.
(4) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang
atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b,
disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun
anggaran berikutnya, kecuali pencairan yang dilakukan pada akhir tahun
anggaran, maka laporan penggunaannya disampaikan paling lambat 1 bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
b,disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
(7) Format penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum pada Lampiran X Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 24
(1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada
Gubernur melalui OPD dengan tembusan PPKD.
(2) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan
hibah kepada Gubernur melalui kepala OPD terkait.
Pasal 25
(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanjaHibah pada PPKD
dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek Hibah pada jenis
belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada OPD terkait.
Pasal 26
(1) Laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dibuat dengan sistematika paling sedikit
meliputi :
I. surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur;
II. laporan kegiatan, terdiri atas :
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup kegiatan;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan;
e. daftar personalia pelaksana; dan
f. penutup;
III. laporan keuangan, meliputi :
a. realisasi penerimaan Hibah; dan
b. realisasi penggunaan;
IV. lampiran.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermeterai cukup dan
ditandatangani, serta dibubuhi cap oleh ketua/kepala/pimpinan instansi
pemerintah, bupati/walikota, direktur atau sebutan lain, atau ketua/pimpinan
organisasi masyarakat.
(3) Format minimal laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2), sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X dan Lampiran X.A
sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kesembilan
Realisasi
Pasal 27
(1) Realisasi Hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam
tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis Hibah pada PPKD dalam
tahun anggaran berkenaan.
(3) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi objek Hibah pada jenis
belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada OPD terkait.
(4) Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai
dengan akhir tahun anggaran berkenaandilaporkan sebagai persediaan dalam
neraca.
(5) PPKD melakukan pencatatan realisasi Hibah, untuk selanjutnya dicantumkan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 28
Realisasi Hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar
akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada
catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah.
Bagian Kesepuluh
Audit
Pasal 29
(1) Hibah berupa uang dan barang atau jasa dengan nilai di atas Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) wajib diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai,
kecuali telah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah.
(2) Audit Hibah yang dilakukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. kesesuaian penggunaan Hibah dengan NPHD; dan
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerima Hibah menunjuk Akuntan Publik dengan biaya dibebankan pada
Penerima Hibah yang bersangkutan.
(4) Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas Hibah berupa uang, disampaikan
kepada Gubernur melalui Inspektorat Daerah dengan tembusan disampaikan
kepada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
(5) Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas Hibah berupa barang atau jasa,
disampaikan kepada Gubernur melalui OPD terkait.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(6) Laporan Hasil Audit oleh Akuntan Publik atas Hibah berupa uang, disampaikan
kepada Gubernur melalui Inspektorat Daerah dengan tembusan disampaikan
kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosialkepada anggota/kelompok
masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan
pilihandengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan
manfaat untuk masyarakat.
Bagian Kedua
Penerima Belanja Bantuan Sosial
Pasal 31
[Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
meliputi:
a. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak
stabil sebagai akibat dari krisissosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena
alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain
yang berperan untuk melindungiindividu, kelompok, dan/atau masyarakat dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial.
]Pasal 32
(1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu
dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya.
(2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat
penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
(3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakansebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang
tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda
penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga yang bersangkutan.
(4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang
direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
Kriteria
Pasal 33
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
memenuhi kriteria paling sedikit:
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan
tertentu dapat berkelanjutan;
d. sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diartikan bahwa
bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk
melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. memiliki identitas yang jelas; dan
b. berdomisili dalam wilayah administratif Pemerintahan Provinsi Sulawesi
Barat.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib
dan tidakharus diberikan setiap tahun anggaran.
(5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran
sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.
Pasal 34
Bentuk risiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), meliputi:
a. risiko yang terkait dengan siklus hidup, seperti kelaparan, penyakit
kekurangan gizi, cacat fisik dan/atau mental, usia lanjut, masyarakat terlantar,
anak-anak yatim piatu, orang lanjut usia/jompo, orang sakit;
b. risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin,
pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tuna wisma;
c. risiko yang terkait dengan lingkungan, seperti kekeringan, banjir, gempa bumi,
tanah longsor, bencana alam lainnya, dan keterisolasian/ masyarakat
tertinggal.
Pasal 35
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a
ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang
yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b
ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c
ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang
mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya.
(4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d
merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5) Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap
orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai
sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak
bagi kemanusiaan.
(6) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Pasal 36
(1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima bantuan sosial.
(2) Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang
yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak
miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjutusia,
terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak
mampu.
(3) Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan
kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak
mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian
kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang
mampu.
Bagian Keempat
Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Pasal 37
(1) Perorangan, keluarga, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintah
mengajukan permohonan tertulis Belanja Bantuan Sosial kepada Gubernur.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
dengan ketentuan:
b. bagi lembaga non pemerintahan, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh
ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
b. bagi Individu, keluarga, dan/atau masyarakat, ditandatangani oleh
pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW.
Pasal 38
(1) Permohonan tertulis bagi lembaga non pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dilengkapi proposal yang paling sedikit memuat
informasi tentang :
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. hasil yang diharapkan;
d. lokasi pelaksanaan;
e. waktu pelaksanaan;
f. data umum organisasi/lembaga;
g. alamat lengkap;
h. daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga;
i. rencana anggaran biaya;
j. nomor rekening bank yang masih berlaku;
k. NPWP lembaga; dan
l. penutup.
(2) Selain proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Belanja
Bantuan Sosial bagi lembaga non pemerintah, wajib melampirkan persyaratan
administrasi.
(3) Persyaratan administrasi permohonan Belanja Bantuan Sosial bagi lembaga
non pemerintah, meliputi :
a. akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang
dipersamakan;
b. surat pernyataan tanggungjawab;
c. NPWP;
d. surat keterangan domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
e. izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
f. bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya
menyewa;
g. salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama
ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan
h. salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf k dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf
e, dan huruf f, untuk Belanja Bantuan Sosial kepada lembaga non pemerintah
yang bersifat non formal, yang berperan melindungi individu, kelompok,
dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Pasal 39
(1) Permohonan tertulis bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat
informasi tentang :
a. maksud dan tujuan penggunaan;
b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang dimohonkan;
c. identitas lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial, terdiri atas :
1. nama lengkap;
2. tempat/tanggal lahir;
3. alamat lengkap;
4. nomor KTP;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
5. pekerjaan/aktivitas;
6. status perkawinan; dan
7. nomor rekening bank.
d. salinan/photocopy nomor rekening atas nama Penerima Belanja Bantuan
Sosial; dan
e. salinan/photocopy KTP yang masih berlaku.
(2) Format usulan/proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran XI dan Lampiran XI.A Peraturan Gubernuri ini.
Bagian Kelima
Evaluasi Permohonan
Pasal 40
(1) Surat permohonan, proposal, persyaratan administrasi dan dokumen teknis
Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38
disampaikan kepada Gubernur melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi
surat masuk pada Sekretariat Daerah dan/atau OPD terkait.
(2) Gubernur menunjuk OPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu:
a. bidang sosial, kesejahteraan rakyat dan keagamaan melalui Kepala Dinas
Sosial Provinsi Sulawesi Barat;
b. bidang lingkungan hidup melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Barat;
c. bidang kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan;
d. bidang pendidikan dan kebudayaan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat;
e. bidang pariwisata melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat;
f. bidang kepemudaan dan olahraga melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Sulawesi Barat;
g. bidang kelautan dan perikanan melalui Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Barat;
h. bidang pertanian dan peternakan melalui Kepala Dinas Pertanian dan
Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
i. bidang ketenagakerjaan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Sulawesi Barat;
j. bidang otonomi daerah dan pemerintahan umum melalui Kepala Biro Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
k. bidang hukum melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat.
(3) Evaluasi atas usulan/proposal yang dilaksanakan oleh OPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Evaluasi secara faktual pada organisasi/kelompok masyarakat/masyarakat
pemohon;
b. Evaluasi terhadap keterkaitan usulan kegiatan dengan program Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat;
c. Kelengkapan persyaratan administrasi;
d. Urgensi kegiatan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
e. Besaran bantuan.
(4) Kepala OPD membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan evaluasi keabsahan
dan kelengkapan persyaratan permohonan belanja bantuan sosial.
(5) Hasil Evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Evaluasi kemudian hasilnya
disampaikan kepada Kepala OPD.
(6) Kepala OPDterkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil
evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
(7) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerahyang
dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial
(DNCP-BBS).
(8) Format sebagaimana dimaksud ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) tercantum dalam
Lampiran XII, Lampiran XIIA, Lampiran XII.B, Lampiran XII.C tentang evaluasi
bansos, Lampiran XIII tetang rekomendasi, Lampiran XIV tentang nota
pertimbangan dan DNCP-BBS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 41
(1) Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar persetujuan
Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur terhadap DNCP-BBS sebagaimana dimaksud ayat (1)
menjadi dasar pencatuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial dalam
rancangan KUA dan PPAS.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputianggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
Bagian Keenam
Penganggaran
Pasal 42
(1) Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-OPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalamAPBD sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan
rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
(2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu dan/atau keluarga;
b. masyarakat; dan
c. lembaga non pemerintahan.
(3) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung
yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian
obyek belanja bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak
ketiga/masyarakat pada OPD.
Pasal 44
Gubernur mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran
bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD,
tidak termasukbantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 45
(1) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPAPPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPAOPD.
Pasal 46
(1) Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan
keputusan Gubernur berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar
penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu
dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga
yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta
mendapat persetujuan Gubernur setelah dievaluasi oleh OPD terkait.
(4) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran
langsung (LS).
(5) Kelengkapan berkas untuk pencairan pembayaran langsung (LS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), terdiri dari :
a. kwitansi bermeterai;
b. fakta integritas;
c. surat pernyataan;
d. surat kuasa bila dikuasakan;dan
e. fotocopy rekening bank.
(6) Format surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran XV, Lampiran Lampiran XV.A dan Lampiran XV.B Peraturan
Gubernuri ini.
Pasal 47
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Delapan
Pencairan dan Penyaluran
Paragraf 1
Pencairan Bantuan Sosial Berupa Uang
Pasal 48
(1) Pencairan Belanja Bantuan Sosial didasarkan pada DPA-PPKD.
(2) Pencairan Belanja Bantuan Sosial berupa uang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS), dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum
Daerah ke rekening Penerima Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 49
(1) Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang mengajukan permohonan
pencairan Belanja Bantuan Sosial kepada Gubernur melalui unit kerja yang
melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah dengan tembusan
kepada BPKPD, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi :
a. surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial;
b. salinan/photocopy KTP atas nama Penerima/Kepala Keluarga/
ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi Belanja Bantuan Sosial;
c. salinan/photocopy rekening bank yang masih aktif atas Penerima/kepala
keluarga/ lembaga/organisasi Belanja Bantuan Sosial;
d. kuitansi rangkap 4 (empat) bermeterai cukup, ditandatangani dan
dicantumkan nama lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial;
e. surat pernyataan tanggungjawab.
(2) Pengguna Anggaran/PPKD mengajukan Nota Persetujuan Pencairan kepada
Gubernur.
(3) Berdasarkan Keputusan Gubernur, Pengguna Anggaran/PPKD memerintahkan
kepada Bendahara PPKD untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS).
(4) Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap maka PPK-PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar
(SPM).
(5) Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(6) Penerbitan SPP, SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
danayat (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Format surat tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
tercantum pada Lampiran XVI Peraturan Gubernuri ini.
Pasal 50
Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang, bertanggungjawab atas kebenaran
dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1).
Paragraf 2
Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Berupa Barang Pasal 51
(1) OPD terkait melakukan proses pengadaan barang sesuai DPA-OPD dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) OPD mencatat barang hasil pengadaan pada jenis belanja barang dan jasa,
objek, rincian objek Belanja Bantuan Sosial barang berkenaan, yang akan
diserahkan kepada Penerima Belanja Bantuan Sosial.
(3) Penyerahan Belanja Bantuan Sosial berupa barang dilakukan oleh Kepala OPD
kepada Penerima Belanja Bantuan Sosial, yang meliputi :
a. berita Acara Serah Terima rangkap 4 (empat) bermeterai cukup,
ditandatangani dan dicantumkan nama lengkap Penerima/Kepala
Keluarga/ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi Belanja Bantuan
Sosial;
b. salinan/photocopy KTP atas nama Penerima/kepala keluarga/
lembaga/organisasi Belanja Bantuan Sosial;
c. surat pernyataan tanggungjawab.
(4) Format surat tanggungjawab sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e tercantum
pada Lampiran XVI dan format berita acara serah terima barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum pada Lampiran XVII Peraturan
Gubernuri ini.
Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Paragraph 1
Pertanggungjawaban
Pasal 52
(1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial
meliputi:
a. usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat
keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b. keputusan Gubernurtentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. fakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa
bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa
uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa
barang.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pasal 53
(1) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima bantuan sosialmeliputi:
a. laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
b. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial
yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan
bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti
serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
disampaikan kepada Gubernurpaling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundangundangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disimpan
dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 54
[[[
(1) Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan
bantuan sosial kepada Gubernurmelalui PPKD dengan tembusan kepada OPD
terkait.
(2) Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan
bantuan sosial kepada Gubernurmelalui kepala OPD terkait.
(3) Format laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum pada Lampiran XVIII dan Lampiran VIII.A Peraturan Gubernuri ini.
Pasal 55
(1) Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan
sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan
sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada
OPD terkait.
Pasal 56
(1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu
dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnyasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima,
alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu
dan/atau keluarga.
Bagian Kesepuluh
Realisasi
Pasal 57
(1) Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah
daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Belanja Bantuan Sosial berupa uang, dicatat sebagai realisasi jenis Belanja
Bantuan Sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(3) Belanja Bantuan Sosial berupa barang, dicatat sebagai realisasi objek Belanja
Bantuan Sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan
pada OPD terkait.
(4) Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima
bantuan sosialsampai dengan akhir tahun anggaran berkenaandilaporkan
sebagai persediaan dalam neraca.
(5) PPKD melakukan pencatatan realisasi Belanja Bantuan Sosial, untuk
selanjutnya dicantumkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam
tahun anggaran berkenaan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 58
Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi
pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan
atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah
daerah.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 59
(1) OPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan
bantuan sosial.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepadaGubernur dan tembusan kepada:
a. BPKPD; dan
b. Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan atas pemberian
hibah dan bantuan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 60
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan
usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang
bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 61
Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur
ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
dikecualikan terhadap:
a. organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
b. organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan
Hukum (Rechtspersoonlijkheid van vereenigingen) yang berdiri sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan
kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3; dan
c. organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar
yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap
berlaku sampai akhir masa berlakunya.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 9 Februari 2017
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B. TEWU
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 64
Peraturan Gubernurini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam BeritaDaerah.
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 4
Diundangkan di Mamuju
Padatanggal 9 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010

Rekomendasi Berita

Back to top button