PERGUB NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib
menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) ke dalam pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan
tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4
Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga
Tekhnis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4
Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga
Tekhnis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 65);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
TAHUN 2017
Pasal 1
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 adalah
merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui
forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pasal 2
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan umum Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 3
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2017 dan menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA masing-masing
Dinas/Badan/memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2017 dan
menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing
Dinas/Badan/Biro/Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 4
(1) RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri dari 5 (lima) Bab, yaitu :
a. BAB I Pendahuluan
b. BAB II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pembangunan dan Evaluasi
Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2015;
c. BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah;
e. BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah;
f. BAB VI Penutup.
(2) RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian dan tidak terpisahkan
dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Rekomendasi Berita

Back to top button