PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2017 20152
TENTANG
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan
khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta
tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah, perlu menetapkan Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dan Bersih Dari Kolusi,
Korupsi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ( Lembaran Negara
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat 79);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN BIAYA
PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur Sulawesi Barat.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat di nilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban daerah tersebut.
6. Anggaran dan pendapatan belanja daerah yang selanjutnya di singkat APBD
adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan
tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penganggaran, penggunaan, serta
pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1) Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis
Belanja Pegawai, Obyek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota
DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rincian Obyek Belanja
Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Penganggaran Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
atas Rp. 250 Milliar (dua ratus lima puluh milliar rupiah) sampai dengan Rp.
500 Milliar (lima ratus milliar rupiah), paling rendah Rp. 1 Milliar (satu
milliard rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima
persen) dari Pendapatan Asli Daerah dalam APBD.
(3) Pelaksanaan penganggaran Biaya Penunjang Operasional dilaksanakan oleh
Biro Umum Sekretariat Daerah.
BAB IV
PENGGUNAAN
Pasal 4
Penggunaan Biaya Penunjang Operasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 3
paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi
sebesar 40% (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung.
(2) Mekanisme Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Daerah.
(3) Kelengkapan pengajuan Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 2 Februari 2017
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B. TEWU
a. surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS);
b. ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS);
c. rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS);
d. kuitansi/bukti tanda terima yang ditandatangani Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Gubernurini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut
terhitung sejak tanggal 3 Januari 2017.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 2
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 2 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010

Rekomendasi Berita

Back to top button