Polda Sulbar Akui Tangani Kasus Pasar Campalagian

Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) akui telah sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Kejati Sulbar.

Demijkiab pula kasus dugaan korupsi pasar Campalagian di Kabupaten Polman yang diduga melibatkan beberapa nama pejabat dan termasuk salah satunya calon Wakil Bupati Polman yakni Muhammad Natsir Rahmat.

“Memang ada beberapa kasus yang saat ini kita tangani. Untuk yang di dirkrimsus, masih dalam dalam tahap lidik,” kata Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar kepada Wartawan di Mamuju, Sabtu (20/1).

“Saya sudah perintahkan kepada anggota kami untuk memeriksa, tapi ada yang sudah kita SP2 karena tidak terbukti adanya tindak pidana,” ujarnya menambahkan.

Baharuddin menyebutkan, sudah ada surat yang dibuat oleh krimsus yang mengatakan bahwa itu bukan tidak pidana. Tapi nanti akan diliat.

Yang diduga melibatkan nama calon wakil bupati, kata Baharudin, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Sebab, ia menduga munculnya kasus tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada Polman.

“Perlu diketahui, untuk kasus yang orang sudah mendaftar pilkada itu akan kita tangguhkan, karena sudah perintah Kapolri. Saya ini adalah orang yang konsisten dalam penegakan hukum, saya tidak mau main-main karena saya tidak mau meninggalkan masalah yang tidak selesai di Sulbar. Saya mau pergi dengan nama yang baik,” tuturnya.

Dikabarkan, Wakil Bupati Kabupaten Polman Muh Natsir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Polman Amujib ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel terkait kasus pasar Capalagian Kabupaten Polman

Penetapan tersangka atas keduanya ini dilakukan setelah pihak penyidik Polda Sulsel memeriksa saksi ahli Prof Dr Muhadar, SH. MH.

Sumber di Polda Sulsel menyebutkan bahwa Kasubdit III Tahbang selaku penyidik atas nama Wadirreskrimum Polda Sulsel, Kompol AKBP Muh Syukri, SH telah memanggil keduanya sebagai tersangka.

“Kasus lama tahun 2014. Waktu itu Polda Sulbar belum terbentuk dek. Sehingga ditangani Polda Sulsel. Tapi sudah dilimpah ke Polda Sulbar,” sebut sumber di Mapolda Sulsel.

Menurut sumber, keduanya disangka memalsukan surat izin Hak Pengolahan Lahan (HPL) atas Pasar Campalagian Kabupaten Polman pada tahun 2014 silam.
(trm/mp)

Rekomendasi Berita

Back to top button