
MAMUJU TENGAH – Komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama Triwulan II Tahun 2026, yakni periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Keberhasilan ini menjadi capaian positif karena jumlah kasus pada Triwulan II mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari strategi pencegahan yang terus dilakukan Polres Mamuju Tengah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa upaya preventif dengan menyasar generasi muda menjadi salah satu kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pendidikan sejak dini harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
“Dengan masifnya sosialisasi di lingkungan sekolah dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, kami bersyukur angka kasus pada triwulan kedua mengalami penurunan. Namun demikian, kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujar AKBP Ari Prayitno, Jumat (17/7/2026).
Selain menangkap 17 tersangka, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 16,42 gram, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, 15 unit telepon genggam, 4 alat hisap (bong), 6 kaca pireks, 1 pack sachet kosong, 6 korek api, serta 4 buah pipet yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari total perkara yang ditangani, 2 kasus dengan 4 tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara 1 kasus dengan 2 tersangka masih dalam proses Tahap I, sedangkan 7 kasus lainnya dengan 11 tersangka masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing, yakni Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
AKBP Ari Prayitno menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menjaga wilayahnya agar terbebas dari ancaman narkotika. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami atau melalui Layanan Kepolisian 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolres.
Polres Mamuju Tengah memastikan akan terus mengintensifkan langkah preventif maupun represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa.




