Beranda Nasional Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie, Boyamin: Langkah Elegan Selamatkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie, Boyamin: Langkah Elegan Selamatkan Pemberantasan Korupsi

1

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredakan polemik penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut sebagai langkah cepat, tepat, dan elegan dalam menjaga stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Boyamin, keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan solusi strategis yang dapat menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan lebih efektif.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila perkara tersebut tetap ditangani oleh kepolisian hingga tuntas, proses hukum selanjutnya tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan hambatan koordinasi serta memicu perdebatan yang tidak perlu di tengah upaya pemberantasan korupsi.

Boyamin menilai pelimpahan perkara sejak awal kepada Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memungkinkan penanganan kasus berlangsung secara efektif, profesional, serta sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antar-aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila perkara tetap diproses oleh kepolisian, dikhawatirkan akan muncul persepsi adanya persaingan atau rivalitas antarlembaga yang justru dapat mengganggu fokus pemberantasan korupsi.

“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai langkah Presiden Prabowo mencerminkan kepemimpinan yang mampu mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar bekerja dalam satu arah demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Memang itulah tugas seorang Presiden, mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap berlandaskan koridor hukum tanpa intervensi maupun kegaduhan di ruang publik.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, diharapkan penegakan hukum tetap berjalan secara independen, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.