Beranda SULAWESI BARAT Mamasa Taufik Rama Wijaya: Pengerahan Aparat untuk Membuka Blokade Warga Salurano Merupakan Bentuk...

Taufik Rama Wijaya: Pengerahan Aparat untuk Membuka Blokade Warga Salurano Merupakan Bentuk Intimidasi terhadap Masyarakat

102

Mamasa – Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya, mengecam pengerahan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk membuka blokade yang dilakukan warga Salurano sebagai bentuk penolakan terhadap aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano.

Menurut Taufik, tindakan tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih mengedepankan penggunaan kekuatan aparat daripada dialog dengan masyarakat yang sejak awal telah menyatakan penolakan terhadap pengoperasian TPA Salurano.

“Sejak awal masyarakat Salurano telah menyampaikan penolakan karena khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan, ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian, dan kesehatan warga. Namun, respons yang diberikan justru pengerahan aparat untuk membuka paksa blokade warga. Ini adalah pendekatan yang keliru dalam menyelesaikan konflik,” ujar Taufik.

Taufik menilai penggunaan aparat dalam menghadapi warga yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bentuk tindakan yang intimidatif.

“Dalam pandangan kami, tindakan Pemerintah Kabupaten Mamasa mencerminkan pendekatan yang otoriter dan intimidatif terhadap masyarakat. Pemerintah seharusnya membangun ruang dialog yang terbuka, bukan menggunakan kekuatan aparat untuk memaksakan kebijakan yang sejak awal ditolak oleh warga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, warga memiliki kekhawatiran yang nyata terhadap potensi pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi TPA berada dekat dengan permukiman, lahan pertanian, dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Taufik menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Salurano merupakan perjuangan untuk mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, segala bentuk penyelesaian seharusnya dilakukan melalui dialog dan penghormatan terhadap hak-hak warga, bukan melalui pendekatan represif.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa menghentikan seluruh upaya aktivasi TPA Salurano sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang partisipatif dan transparan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding memaksakan pengoperasian TPA,” kata Taufik.

Taufik juga menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat Salurano dan Malabo yang telah melaporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan memastikan hak-hak masyarakat tetap dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan.