
POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengungkap dugaan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Polman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, serta mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di SPBU Bulu, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Operasi ini melibatkan personel Resmob Polres Pinrang dan Unit IV Kamneg Satintelkam Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Pinrang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang. Personel URC dan Resmob Polres Polman kemudian berkoordinasi dengan personel Resmob Polres Pinrang dan Unit IV Kamneg Satintelkam Polres Pinrang untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Polman. Kendaraan yang disebut dalam pemeriksaan tersebut masing-masing Honda New Beat Sporty Deluxe warna hitam, Yamaha Mio M3 warna merah muda, dan Yamaha Xeon warna hijau.
Salah satu kasus terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.54 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Polewali. Korban, Aisyah Darwis (39), kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe bernomor polisi DC 2902 PL yang diparkir di samping rumahnya.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motornya. Namun, ketika keluar untuk memeriksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kasus lainnya terjadi di depan MR.DIY, Jalan Sudirman, Kecamatan Wonomulyo, dengan sasaran Yamaha Mio M3. Sementara itu, satu unit Yamaha Xeon warna hijau dilaporkan hilang dari area parkir di depan rumah di Kecamatan Polewali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Sporty Deluxe warna hitam dan Yamaha Xeon yang diduga telah dicat ulang dari warna hijau menjadi kuning. Adapun Yamaha Mio M3 warna merah muda masih dalam pencarian petugas.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan transaksi penjualan kendaraan hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan awal, Yamaha Xeon diduga dijual kepada seorang perempuan berinisial L di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, seharga Rp1,5 juta.
Sementara itu, Honda Beat disebut dijual kepada seorang pria berinisial J seharga Rp3,2 juta sebelum kembali dijual kepada pria berinisial A dengan harga Rp3,6 juta. Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
AKP Budi Adi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, khususnya saat memarkir sepeda motor di rumah maupun tempat umum.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna meminimalkan risiko pencurian.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menemukan satu unit Yamaha Mio M3 yang belum ditemukan serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Polman.
Catatan redaksi: Untuk menjaga akurasi dan memenuhi kaidah jurnalistik, gunakan istilah terduga pelaku dan diduga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pastikan pula seluruh keterangan mengenai pengakuan, transaksi kendaraan, dan pihak-pihak yang disebut telah dikonfirmasi kepada penyidik sebelum berita diterbitkan.




